BANDUNG, — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi terpidana kasus korupsi RTH, Herry Nurhayat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Rabu (11/11/2020).
Kepastian itu menyusul in kracht putusan majelis hakim PN Tipikor Bandung Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg, yang mengganjar mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung itu dengan hukuman empat tahun bui.
Diketahui, Herry sempat dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin (1/11/2020) karena 150 hari masa penahanannya telah habis. Pascaputusan majelis hakim, baik penasehat hukum terpidana dan jaksa penuntut, menyatakan pikir-pikir.
Dihubungi wartawan via telepon selulernya, Koordinator Jaksa KPK Haerudin, membenarkan rencana eksekusi terhadap terpidana Herry Nurhayat.
“JPU terima putusan,” ujarnya, via aplikasi pesan Whats App.
Terkait teknis eksekusi ke Lapas Sukamiskin, kata Haerudin, pihaknya masih menunggu proses administrasi.
“Yah, nanti setelah administrasi eksekusi lengkap,” tuturnya.
Penasehat hukum Airlangga Gautama SH MH, membenarkan informasi yang diterima wartawan terkait eksekusi kliennya, Herry Nurhayat.
Dijelaskan, pihaknya dan jaksa KPK sepakat tidak melakukan upaya banding atas vonis majelis hakim pada tanggal 4 November 2020 lalu.
“Tujuh hari batas waktu pikir-pikir, kita pertimbangkan menerima (vonis hakim-red),” ujarnya.
Diungkap Angga, kliennya dieksekusi untuk menjalani masa pidana selama empat tahun dan dikurangi masa tahanan selama proses penyidikan dan persidangan.
Eksekusi tersebut dilakukan usai hukuman terhadap Herry telah in kracht atau berkekuatan hukum tetap di persidangan.
“Kalau masalah teknisnya, kita serahkan ke jaksa. Pihak terpidana masih menunggu kebijakan dari jaksa, jika dipanggil langsung ke Lapas Sukamiskin kita siap,” tukas Angga.
Sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Herry Nurhayat.
“Terbukti Pasal 3 UU Tipikor. Penjara empat tahun denda Rp 400 juta subsider enam bulan,” ujar Ketua majelis hakim, T Benny Eko Supriyadi (4/11/2020).
Diungkapkan, Herry terbukti bersalah bersama-sama sejumlah pihak melakukan korupsi terkait pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2012-2013.
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Herry Nurhayat berupa kewajiban pembayaran uang pengganti (PUP) sebesar Rp 1,4 miliar. Ketentuannya, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa akan menyita harta benda Herry Nurhayat dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti.
“Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun,” kata Benny.
Vonis empat tahun penjara ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut KPK. Namun, hukuman denda yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara pidana uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Herry untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar subsider satu tahun penjara. (DUD)