CILACAP,- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengan menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana peredaran narkotika di kantor BNNK Cilacap,Rabu (7/11/2018).
Dalam konferensi pers tersebut, Kepala BNNK Cilacap Drs.Triatmo Hamardiyono, M.Si mengatakan, kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan KPS alias Igor, warga Jl. Bisma RT 02 / RW I Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap. Dia mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Cilacap.
Triatmo menjelaskan, penangkapan KPS alias Igor berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan pengedaran narkotika yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh BNNK Cilacap. Setelah terbukti, BNNK kemudian melakukan penangkapan terhadap KPS di kediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dan dua buah handphone. Berdasar keterangan pelaku, barang tersebut berasal dari Tangerang melalui dua orang sebagai kurir, yakni ST alias Mame warga Jl.
buy neurontin online https://www.quantumtechniques.com/wp-content/themes/twentyseventeen/inc/new/neurontin.html no prescription
Langkap Kelurahan Gumilir dan RY warga Kroya.
“Barang bukti yang kami sita dari tersangka antara lain, 4 paket kecil narkotika jenis shabu siap edar, dua buah handphone, buku tabungan, dan kartu ATM milik pelaku,” katanya.
Triatmo menambahkan, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun pidana dengan denda kurang lebih 1 Milyar.
BNNK Cilacap belum bisa memastikan terkait jaringan narkoba dan masih melakukan pendalaman dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna tindak lanjut.
“Sementara baru satu yang berhasil kami tangkap dan untuk pelaku lainnya masih buron namun sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.
Dua orang pelaku sudah diketahui keberadaannya oleh pihak BNNK dan akan segera dilakukan pencarian guna penangkapan para pelaku.
Ari S-Kristia