CIAMIS,– Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD juga bisa dibilang parlemen desa. Anggota BPD merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat.
Dadang, penjabat Kepala Desa Cinyasag, Kecamatan Panawangan mengatakan, bahwa beredarnya informasi adanya potongan sebesar 17,5 % dari dana desa tahap I tahun 2019 sebenarnya itu tidak terjadi.
“Memang hal tersebut pernah dibicarakan bersama lembaga desa sambil ngopi-ngopi, maksudnya dibahas dalam forum tidak resmi. Pada prakteknya kejadian penyisihan uang yang bersumber dari dana desa tersebut sama sekali tidak ada,” terangnya.
Sementara berdasarkan keterangan dari pihak BPD, Ketua BPD Desa Cinyasag Ir. Uding, S. Gautama memberikan penjelasan yang bertolak belakang dengan keterangan dari penjabat Kades Cinyasag.
Menurut Ketua BPD, bahwa adanya potongan sebesar 17,5% dari dana desa tahap I tahun 2019 merupakan hasil dari rapat bersama yang dihadiri oleh kades, BPD, LPM dan perangkat desa.
“Adapun pada pelaksanaannya uang hasil dari penyisihan tersebut wujudnya tidak jelas, dikarenakan sampai saat ini (Rabu, 10 Juli 2019) kami selaku BPD Desa Cinyasag belum pernah menerima laporan kejelasan uang tersebut dari kepala desa. Intinya BPD tidak tahu sama sekali keberadaan uang tersebut dipegang oleh siapa. Sebenarnya BPD sangat menunggu adanya transfaransi agar BPD dapat menjelaskan kepada masyarakat,” ujar Uding.
Senada, Ketua LPM mengatakan bahwa adanya potongan 17,5% adalah hasil musyawarah resmi.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta tidak ditulis namanya demi menjaga sesuatu hal, mengatak, dengan terjadinya perbedaan keterangan antara penjabat Kades Cinyasag dengan lembaga desa maka timbulah pertanyaan potongan 17,5% tersebut sebenarnya terjadi atau hanyalah isapan jempol belaka.
“Menyikapi beredarnya informasi terjadinya dana pemerintah yang bersumber dari APBN yang disunat, diharapkan aparat yang memiliki kewenangan mengawal pertanggungjawaban keuangan untuk segera menginvestigasinya,” katanya.
Jangan sampai, imbuh dia, indikasi terjadinya penyimpangan dan atau korupsi dibiarkan begitu saja yang berakibat dapat menghambat pelaksanaan pembangunan di desa cinyasag.
“Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan kewenangan yang berakibat dapat merugikan keuangan negara,” pungkasnya. (Sanang)