BANDUNG – Satgas Sektor 21 Subsektor 06 Citepus Senin kemarin (16/9) mulai melaksanakan pembongkaran bangunan yang berdiri di bantaran sungai/irigasi yang akan dibangun jalan tetapi terkendala oleh pengakuan beberepa warga yang menyatakan memiliki surat.
HÃ nya bangunan milik Darus saja di RW 11 Kp. Sekeandur yang telah dibongkar secara suka rela karena pemiliknya mengaku tidak memiliki surat-surat. Hanya ia berpesan dalam pembongkaran ini jangan sampai tebang pilih.
Dansektor 21, Kol. Inf. Yusep Sudrajat berpesan kepada Dansubsektor 06 agar mereka yang menyatakan memiliki surat dikensel dulu saja hingga dapat dihadirkannya aparat Dinas PU Kab. Bandung. Karena di PU inilah ada surat-suratnya dan mereka inilah yang memahami batas-batas kepemilikan lahan.
Satgas Subsektor 06 Citepus Peltu Edy Purwanto mengatakan, Kendala yang dihadapi Subsektor 06 saat hendak membongkar bangunan milik Anda di RW 07 Kp. Kp. Bojongseureuh yang pemiliknya mengaku memiliki surat-surat. Satgas akhirnya mengurungkan aktivitasnya sesuai dengan pesan Dansektor 21.
“Kita tunggu kehadiran para aparat Dinas PU Kab. Bandung sehingga dapat diketahui keabsahan surat-surat yang dimiliki masyarakat, ” ucap Dansektor 21 Kolonel Yusep.
Sementara, Sahman Ketua RW 07 Kp. Bojongseureuh Desa Cangkuang Wetan mengemukakan, rencana membangun jalan tembus ini memang disambut baik masyarakat.
Namun terjadi hambatan dari warga yang mengaku tanah miliknya di bantaran sungai ini memiliki surat-surat dan ada pula yang jujur memang membangun rumah di tanah milik Dinas PU Kab. Bandung.
Mereka ini, kata Sahman, hanya minta soal membongkar bangunan jangan tebang pilih. Sampai saat ini warga masih menduga yang termasuk lahan PU itu beberapa meter dari tepi sungai itu.
Menurut catatan bangunan yang berdiri di tanah itu, di RW 07 Kp. Bojongseureuh 35 unit, di RW 08 Kp. Sekeandur 27 unit, di RW 11 Kp. Bojongsuren 28 unut, RW 15 kampung yang sama 18 unit dan juga ada 4 perusahaan.**
Elly