Bandung,-Polda Jabar Melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit lll berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi program dana hibah organisasi kemasyarakatan Kabupaten Tasikmalaya TA. 2017 sekaligus berhasil mengamankan uang negara Rp. 1.951.000.000.000,- (satu miliyar sembilan ratus lima puluh satu juta rupiah).
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan kecurigaan adanya dugaan penyelewengan anggaran Bansos untuk 21 yayasan, dengan jumlah dana hibah sebesar Rp.3.900.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Tasikmalaya TA. 2017
Dari hasil penyidikan dan pengembangan kasus akhirnya Polisi langsung menetapkan 9 tersangka yakni AK, (Sekda Kab. Tasikmalaya) MJ, AR, EA, LSM, M, sekaligus mlakukan penahanan.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, modus pelaku pada tahun anggaran 2017 Kab. Tasikmalaya menganggarkan hibah dengan nama kegiatan belanja dana hibah organsasi kemasyarakatan yang bersumber dari APBD Kab. Tasikmaya tahun 2017 untuk instansi, organisasi kemasyarakan dan lembaga keagamaan se – Kab. Tasikmalaya.
Dikatakan Agung dalam kegiatan belanja dana hibah organsasi kemasyarakatan ada hibah untuk 21 (dua puluh satu) yayasan/lembaga keagamaan yang diduga diselewengkan atau disalahgunakan oleh beberapa oknum yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara dan warga sipil sehingga menimbulkan kerugian negara.
Penyelewengan dan penyalahgunaan dana hibah Kab. Tasikmalaya tersebut,berawal dari adanya perintah dari Tersangka AK (Sekda Kabupaten Tasikmalaya), Tersangka MJ (Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya), dan Tersangka E kepada Tersangka ARM dan Tersangka EA staf Bagian Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya untuk mencarikan uang/dana dari yayasan penerima dana hibah.
“Kemudian Tersangka ARM dan Tersangka EA (staf Bagian Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya) menyuruh kepada Tersangka LSM untuk mencarikan yayasan penerima dana hibah selanjutnya Tersangka LSM menyuruh kepada Tersangka M untuk mencarikan yayasan penerima dana hibah,setelah itu Tersangka M menyuruh kepada Tersangka S untuk mencari yayasan dan membuatkan proposal pengajuan serta memotong dana hibah yang cairkata dia” tutur Agung kepada wartawan pada acara konferensi pers di Mapolda Jabar.Jum’at (16/11/2018).
“Uang hasil pemotongan dana hibah ke-21 yayasan tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan antara lain ke-21 Yayasan memperoleh 10% sebesar Rp. 395.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah), Tersangka S memperoleh 10 %”.Katanya
Selnjutnya, Agung menambahkan Tersangka M memperoleh 17,5% seber Rp. 682.500.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sementara Tersangka LSM memperoleh 3,5% sebesar Rp. 136.500.000,- (seratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah),Tersangka ARM dan Tersangka EA memperoleh 9% sebesar Rp. 351.000.000,-(tiga ratus lima puluh satu juta rupiah); Tersangka AK (Sekda Kabupaten Tasikmalaya) memperoleh 50% dari pemotongan dana hibah ke 16 yayasan sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu miliyar empat ratus juta rupiah)
“Untuk Tersangka MJ (Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya) memperoleh 50% dari pemotongan dana hibah ke 3 yayasan sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) Tersangka E (mantan Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya tahun 2015saat ini menjabat selaku Irban Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya) memperoleh 50% dari pemotongan dana hibah ke 2 yayasan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang dibagikan kepada Tersangka AR (Sekretaris DPKAD Kabupaten Tasikmalaya) sebesar Rp. 105.000.000,(seratus lima juta rupiah).” Katanya
lebih lanjut dikatakanJenderal bintang dua itu, kedua tersangka telah melakukan pengembalian kerugian Negara melalui Kas Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Sehingga berdasarkan hasil perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya nomor : 700/1129/Inspektorat, tanggal 28 September 2018 dengan hasil bahwa dalam program belanja dana hibah organisasi kemasyarakatan KabupatenTasikmalaya untuk 21 yayasan dan lembaga keagamaan yang bersumber dari dana APBD TA. 2017 terdapat kerugian negara sebesar Rp. 3.900.000.000,- (tiga milyar Sembilan ratus juta rupiah).
“Dari hasil penyelewengan anggaran tersebut, polisi menyita sejumlah barangbukti seperti, 2 unit motor; 1 unit mobil Toyota kijang; Sebidang Tanah yang berada di Desa Sukamulya Kec.Singaparna Kab.Tasikmalaya seluas 82 (Delapan puluh dua) Meter persegi berikut Sertipikat Hak Milik asli Nomor : 00501, uang tunai sebesar Rp. 1.951.000.000.000,- (satu miliyar sembilan ratus lima puluh satu juta rupiah);” kata Agung
“Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana,diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun, denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 miliyar.” Pungkasnya
Yadi