TANAH BUMBU, — Dalam langkah pengamanan sistem data BPS (Badan Pusat Statistik) Indonesia, dan strategi yang perlu diambil sebagai tameng dari kemungkinan tindak kejahatan peretasan dan kebocoran data. BPS Provinsi Kalimantan Selatan bersama BPS Kabupaten Tanah Bumbu memberi pemaparan antisipasi tindak keamanan data, Jumat (23/09/2022).
Dalam kesempatannya, Kepala BPS Kalimantan Selatan, Yos Rusdiansyah memberikan pemaparan bahwa, penting dan perlunya data diambil dari masyarakat (upgrade data rutin) bagi BPS, dilakukan dalam upaya kebutuhan data Negara RI yang dikembalikan kepada kepentingan masyarakat.
Disisi lain, publik baru-baru ini dihebohkan oleh isu yang beredar di sosial media tentang pembobolan dan peretasan data, ada keresahan masyarakat pada spekulasi atau dugaan tentang adanya peretasan maupun penjualan data oleh oknum tertentu, yang juga bisa diduga dilakukan oleh oknum dark tracer maupun hacker black hat (seorang peretas yang menggunakan kemampuannya untuk perbuatan kriminal) tertentu.
“Sebuah isu nasional sekarang ini, bahwa data bisa dimasuki oleh pihak luar dan kita juga mengikuti perkembangan, tentunya ini menjadi tantangan bagi BPS untuk bisa menjaga data dengan baik, pada BPS di tingkat pusat juga telah menjadi perhatian khusus dalam mengambil langkah strategis sesuai kebijakan,” ujar Yos baru-baru ini.
BPS Pusat telah mengambil langkah-langkah pengamanan data bersama dengan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), sehingga keamanan dan kerahasiaan data dapat terjaga dan kepercayaan masyarakat juga dapat terkawal.
“Pengalaman sebelumnya, dalam menjaga data sensus penduduk, BPS telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN),” imbuhnya.
Kepala BPS Kab. Tanah Bumbu, Rudi Nooyadi menjelaskan, seberapa besar perlindungan yang telah dilakukan BPS selama ini dan bagaimana tentang jaminan sistem keamanan data masyarakat di tangan BPS, sehingga tergolong aman.
“BPS Indonesia telah bekerjasama dengan para ahlinya dalam penanganan sistem keamanan data, hingga kini masih terbilang aman-aman saja, tidak ada kecurangan yang seperti yang dimaksudkan,” katanya.
Namun masyarakat wajib mengumpulkan datanya ke BPS, data tersebut BPS ungkap untuk digunakan dalam kepentingan pembangunan negara hingga pembangunan struktur ekonomi masyarakat.
“BPS Kabupaten/Kota mengikuti, langkah-langkah pengamanan data dan kebijakan yang diambil oleh BPS pusat dalam memperkuat sistem keamanan,” terangnya.
Sementara itu, BPS Kabupaten/Kota menghimbau kepada masyarakat pada saat tim petugas BPS datang dari pintu ke pintu, diharapkan masyarakat mau menerima dengan baik dan memberikan jawaban kepada petugas, dengan jawaban seakurat mungkin demi kepentingan pembangunan masyarakat Indonesia kedepannya.
Dalam membina kepercayaan data masyarakat, BPS mengambil langkah penguatan sistem data, dalam proses input/entry data akan dikawal ketat oleh BPS bersama BSSN dan tim ahli kementerian, sehingga harapannya masyarakat lebih percaya pada BPS.
“Data yang diberikan tersebut dikembalikan manfaatnya untuk masyarakat sendiri, sementara data yang diakses telah dikunci untuk petugas tertentu yang telah diamanahkan,” papar Rudi.
BPS menentukan tim pendataan (petugas lapangan) yang merupakan orang-orang terpilih secara profesional, petugas dilatih sesuai materi pendataan dilapangan. Petugas juga memiliki kontrak dengan BPS yang menjamin keamanan data dan menandatangani Pakta Integritas, yang mana salah satunya berbunyi bahwa, data yang diperoleh adalah rahasia dan tidak boleh disebar luaskan, jikalau ada hal melenceng maka petugas akan kena sanksi tegas. (Ag)