BANYUMAS,- Brigadir Wiwit Saksongko, Binmas Desa Lumbir, Kec. Lumbir, Banyumas, Jawa Tengah menjadi mediator persoalan sengketa tanah. Pertemuan dilaksanakan di Mako Polsek Lumbir, Senin (25/3/2019).
Wiwit mengatakan, pelaksanakan mediasi terkait sengketa batas tanah (problem solving) di wilayah Desa Lumbir, yaitu milik Suhadi, warga RT04/01 yang berbatasan dengan tanah milik Warun, warga Desa Karang Kemiri, Kecmamatan Karang Lewas.
“Mediasi berjalan aman dan kondisif, dan menemukan penyelesaian melalui surat kesepakatan bersama kedua belah pihak,” ungkap Wiwit
Tris