Sumedang, – Bertempat disebuah Ruko sekitar Jalan Jatinangor Kabupaten Sumedang, Bripka Eko Daryanto menghimbau para warga agar tetap terapkan Protokol Kesehatan.
“Penggunaan masker telah diatur oleh pemerintah dan hal tersebut wajib untuk dipatuhi oleh seluruh warga masyarakat, bahkan aturannya telah dijelaskan bahwa bagi siapa saja warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker diruang publik akan dikenakan sanksi.” Terang Bripka Eko Daryanto.Minggu (27/06/2021).
Mendapat penjelasan tersebut, para warga Yang tengah Beraktifitas Dimalam Hari ini pun menganggukan kepala seakan menandakan bahwa mereka mengerti.
” Teteh aa disini kami menghimbau serta menyampaikan bahwa saat ini penyebaran covid 19 itu sudah sangat melonjak, maka dari itu prokes tetap di jalankan secara disiplin hal tersebut guna pencegahan penyebaran covid-19″ Tutur Bripka Eko Daryanto.
“Dan tidak lupa agar selalu berdisiplin dalam hal mencuci tangan kemudian gunakan hand sanitizer hal tersebut sebagai upaya pencegahan saat kita sedang beraktifitas di luar rumah” Sambung Eko.
Upaya pendisplinan warga yang senantiasa dilakukan oleh Bripka Eko Daryanto bertujuan guna percepatan penanganan pandemi covid 19 dan hal tersebut dilakukan sebagai perwujudan dari Bakti Brimob untuk Masyarakat.
“Covid 19 ini kita lawan bersama sama dengan peduli terhadap lingkungan serta kebersihan diri sendiri” Tegas Eko.
“Hanya dengan Protokol Kesehatan disertai dengan kesadaran dan kedisiplinan diri sendiri untuk mencegah penyebarannya.” Ujar Eko
Sementara itu ditempat berbeda, Dansat Brimob Polda Jabar Kombes. Pol. Yuri Karsono.,S.IK. pada suatu kesempatan mengatakan,
“Tindakan yang tepat untuk menyikapi situasi pandemi Covid 19 ini adalah lebih mawas diri, disiplin diri dan sadar diri untuk mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan.” Tuturnya. Yadi