CIREBON,-Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa, dan berbadan hukum. Pemerintah desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan peraturan desa.
Namun kenyataan yang terjadi di salah satu desa di Kabupaten Cirebon, tepatnya Desa Sindangmekar, Kecamatan Dukupuntang, setelah dana tersebut cair dengan jumlah yang lumayan besar, sekitar Rp75 juta justru diduga jadi ajang bancakan oleh beberapa oknum, di antaranya ketua Bumdes yang tidak menjalankan sesuai keperuntukanya, yaitu BUMDes.
Disinyalir, dana tersebut dipakai secara pribadi oleh ketuanya sendri. Ironisnya, Ketua BUMDes berinisial Jaf memberikan uang BUMDes pada salah satu oknum ormas berinisial KM. Maksud dan tujuanya adalah minta perlindungan. Hal itu juga diakui oleh KM, bahwa uang tersebut seolah-olah dipakai semua oleh KM.
Sementara itu, Kuwu Sindangmekar R. Pandi mengakui bahwa dana BUMDes memang dipakai secara pribadi. “Memang benar demikian, bahwa dana BUMDes dipakai oleh ketuanya sendri. Itu anggaran dari tahun 2017, bersumber dari Dana Desa (DD),” ungkapnya.
Dia mengaku sudah beberapa kali mencoba menyarankan agar menyelesaikan permasalahan ini. Namun Ketua BUMDes, Jaf hanya memberikan janji-janji saja.
“Bahkan yang terakhir dia datang ke desa membawa surat pernyataan, kalau uang tersebut dipinjam semua oleh saudara Kasmira,” tambahnya.
Jika demikian, maka dana BUMDes yang bersumber dari DD sudah tidak lagi sesuai dengan keperuntukanya, dan bahkan sudah sangat jelas disalahgunakan.
One-to