SUMEDANG,- Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto memerintahkan jajarannya untuk intensif melakukan razia penjual minuman keras (miras).
Perintah itu menyusul adanya kasus pemukulan terhadap penyandang disabilitas di daerah Kecamatan Cimanggung. Dimana pelaku sebelumnya membeli minuman keras (miras) jenis tuak di jalan raya Bandung-Garut yang sempat viral di media sosial.
Pada Kamis (4/3/2021), razia miras di lokasi miras dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sumedang, AKP Ari Aprian Ferdiansyah, didampingi KBO narkoba, kanit 1 dan II Narkoba Polres Sumedang serta Anggota Sat Res Narkoba Polres Sumedang, serta berkoordinasi dengan satuan narkoba Polres Bandung.
Petugas kemudian menyisir penjaul miras yang dijaga atau dimiliki oleh warga berinisial GGS, DN, dan SCP.
“Dari operasi ini, kami menyita barang bukti berupa 2 drigen biru berisi 64 liter tuak, 1 drigen abu-abu berisi 5 Liter tuak, 4 bungkus plastik bening masing-masing berisi 2 liter tuak dengan total 8 liter, 12 bungkus plastik bening masing-masing berisi ½ liter tuak dengan total 3 liter, 8 bungkus plastik bening masing-masing berisi 1 liter tuak dengan total 8 liter, 103 saset jamu rasa anggur, 1 pack plastik bening ukuran ½ liter merk tomat, 1 corong warna merah dan 1 teko liter warna putih. Seluruh barang bukti diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Cimanggung,” jelas AKP Ari Aprian.
buy xifaxan online http://dentalhacks.com/wp-content/themes/dentalhacks/images/png/xifaxan.html no prescription
(abas)