BANDUNG, — Pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung di laksanakan di Aula Kecamatan Rancaekek. Dalam sertijab tersebut dihadiri oleh Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan, Kapolsek Rancaekek Kompol Imron Rosadi, Danramil 902 Kaften Inf. MI Raidin.
Camat Rancaekek Baban Banjar F.S, M.Si menyampaikan kepada semua awak media terkait serah terima jabatan Kepala Desa Rancaekek Kulon berdasar sesuai surat perintah Bupati Bandung pada 17 September 2019 Nomor: 141.1/2230/DPMD.
“Dengan dasar SK Bupati tersebut, kami selaku Camat Rancaekek melaksanakan pencabutan dan pemberhentian Kepala Desa Rancaekek Kulon Nomer: 141.1/kep.34/XI/2017 masa bakti 2017-2023 dan mengangkat pejabat Kepala Desa Rancaekek Kulon Nomer: 141.1/kep15/IX/2019,” ujar Baban.
Keputusan dari Bupati Bandung dengan memerintahkan pencabutan surat keputusan (SK) bupati ini, tidak lain memberhentikan Endang Sodikin selaku Kades Rancaekek Kulon, dan yang bersangkutan tidak lagi menjabat Kades Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Kapolres Bandung melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Imron Rosadi menyampaikan, “Terkait kegiatan pelantikan pejabat Kepala Desa Rancaekek Kulon Kecamatan Rancaekek dalam pengamanaan situasi, kami kerahkan personil 1 pleton Dalmas dari polres Bandung dibantu Koramil Rancaekek 0609, Satuan pamong praja dan jajaran polsek setempat,” tegas Imron sesuai anjuran kapolres.
“Semoga kegiatan pelantikan jabatan penjabat Kepala Desa Rancaekek Kulon wilayah hukum Polsek Rancaekek, Polres Bandung berjalan sukses, aman dan tanpa ekses,” ujarnya.
Wawan Kusmawan setelah ditunjuk oleh Bupati Bandung melalaui Camat Rancaekek untuk menjabat pejabat kepala desa menyampaikan, “Pengangkatan saya sebagai PJS merupakan amanah yang diberikan oleh Camat Rancaekek untuk mengisi kekosongan kepala desa, saya akan melaksanakn amanah dan sumpah janji dalam melasanakan pelayanan di Desa Rancaekek Kulon,” ujar Wawan.
Sementara seorang anggota dewan Kabupatan Bandung, Yayat Sudayat yang dikenal dengan Abah Yayat melalui sambungan telepon mengatakan, “Keputusan pengadilan adalah perintah yang tidak bisa dihindari, dalam mekanisme pelaksanaaya camat sebagai mandataris bupati dapat segera menyiapkan Pjs serta melantiknya. Tugas camat tidak hamya sampai disitu camat tetap harus menjadi katalisator, dinamisator di pemerintahan desa tersebut, karena selama dijabat oleh Pjs nanti fungsi pelayanan, pembangunan, pembinaan serta pemberdayaan masyrakat harus tetap dilaksanakan seperti biasanya,” jelas abah.
“Permasalahan pilkades ini merupakan sejarah Kabupaten Bandung dan akan menjadi tontonan yang nasional nantinya bila pelaksanaan PSU ini terselenggara, dan itu juga merupakan Perintah yang harus diperhatikan sesuai hasil putusan PTUN,” ujar Abah Yayat.
Yopi HSP