SUMEDANG,– Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir mengatakan, mitra kerja di instansi pemerintah hendaknya mendapatkan pula jaminan sosial, khususnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) sebagai bentuk perlindungan atas kecelakaan atau kematian ketika menjalankan tugas.
Demikian disampaikan Dony Ahmad Munir saat membuka Focus Group Disscusion (FGD) dengan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) terkait Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, Selasa (31/5).
“Saat ini ada tenaga kerja ataupun mitra kerja di setiap instansi. Contohnya pada Dinas KB terdapat kader Posyandu dan yang lainnya. Kita harus hadir untuk melindungi mereka dalam bentuk jaminan sosial,” ujar kata Dony, di Ruang Cakrabuana Setda.
Bupati menambahkan, pemerintah sebenarnya sudah menerapkan sebuah kebijakan nasional yang sangat baik untuk masyarakat yakni dengan adanya Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasioanal (SJSN) sebagai wujud Sila ke-5 Pancasila.
“Ada jaminan kesehatannya, ada jaminan ketenagakerjaan, jaminan untuk para petani, dan yang lainnya. Ini merupakan ikhtiar negara untuk melindungi warganya dengan cara memberikan jaminan sosial secara nasional,” ucapnya.
Menurut Bupati, FGD tersebut semakin menyadarkan pemerintah daerah sebagai pemegang kebijakan akan arti pentingya SJSN l, khususnya ketenagakerjaan.
“Menyadarkan kita tentang arti pentingnya program jaminan sosial ini. Berarti harus ada sosialisasi juga kepada masyarakat agar mereka paham. Setelah mereka sadar, nanti akan ada hasrat untuk mengikutinya karena menjadi sebuah kebutuhan untuk masa depan,” tuturnya.
Menurut Bupati, konteks FGD kali ini adalah bagaimana pemerintah memberikan jaminan sosial yang dikelola oleh BP Jamsostek dalam rangka melindungi warga dari terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan saat bekerja.
“Jaminan sosial ini melindungi pekerja misalnya dari kecelakaan ataupun kematian sehingga kehidupannya ataupun kehidupan keluarganya akan tetap terjamin,” katanya.
Bupati meyakini FGD tersebut akan berdampak kepada semakin luasnya cakupan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sumedang.
“Kita harapkan semakin berdampak pada banyaknya warga Sumedang yang mendapat jaminan kehidupan dan masa depannya,” ujarnya.
Melalui forum FGD tersebut, Bupati mengaharapkan bisa dirumuskan langkah-langkah untuk memperluas cakupan pelayanan BPJS ketenagakerjaan baik bagi tenaga kerja yang ada pada pemerintahan ataupun mitra kerja pada perqngkat daerah masing-masing.
“Apa yang kita bahas harus berdaya guna dan berhasil guna. Selain itu, jelas dampaknya serta berorientasi pada hasil,” tukasnya.
Instruksi Presiden
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, Dessy Sriningsih mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 93 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sumedang pada Tahun 2021 mencapai 207. 277 orang atau 36 persen dari jumlah keseluruhan orang yang bekerja yakni 574. 606 orang,” katanya.
Sedangkan pada lingkup Pemerintahan Kabupaten Sumedang saat ini pekerja yang sudah terlindungi sebanyak 12.651 orang atau 40 persen dari jumlah total 29.063 orang.
“Pekerja yang dimaksud adalah guru honorer, tenaga sukwan, aparatur desa dan lembaga kemasyarakatan desa dan lain sebagainya,” katanya.
Dessy juga mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja, kematian, hati tua, dan pensiun, bagi peserta dari bulan Januari tahun 2021 sampai dengan 30 Mei 2022, sebesar Rp. 213,4 miliar. (bs/hms)