SUMEDANG,– Memasuki hari keempat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Sumedang, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir didampingi Kepala Bagian Humas dan Protokol Asep Tatang Sujana melaksanakan sidak patroli kewilayahan di empat Kecamatan, yaitu Tanjungkerta, Buahdua, Conggeang dan Paseh, Sabtu (24/4/2020).
Dony menjelaskan, sidak patroli kewilayahan ini dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan warga terutama untuk memastikan pemberlakuan PSBB telah berjalan dengan baik serta untuk memantau warga masyarakat dalam mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Dari pantauan tadi, sebagian besar cukup baik. Keramaian, pergerakan arus orang, barang dan transportasi sudah berkurang, kemudian ketaatan warga dalam menggunakan masker diluar rumah sekitar 80% sudah memakai masker,” jelas Dony.
Selain memantau kedisiplinan warga, ia juga melakukan pengecekan terhadap lokasi cek point yang ada di empat kecamatan tersebut. Di lokasi cek point ini, dilakukan pemeriksaan kendaraan dan patroli kewilayahan untuk mengkondisikan warga supaya memakai masker, tidak berkerumun, dan memenuhi protokol kesehatan.
Dony menjelaskan, saat ini lokasi cek point di Kabupaten Sumedang secara keseluruhan berjumlah 43 titik. Dari jumlah ini, 26 diantaranya tersebar di tiap kecamatan dan masuk dalam kategori cek point A. Fungsi dari titik cek point ini ialah melaksanakan pemeriksaan kendaraan dan memberikan informasi wawar keliling ke tiap pelosok desa.
“Adapun untuk cek poin B, total ada 7 cek point. Di cek point ini dilaksanakan patroli kewilayahan tingkat kabupaten yang berlokasi di tempat-tempat yang terdapat pasien terjangkit Covid-19 dan juga ODP-nya banyak,” jelasnya.
Selanjutnya, untuk cek point C, tambah bupati, jumlahnya ada 10 titik yang tersebar di tiap perbatasan. Cek point ini dimaksimalkan, dimana kendaraan yang bukan berplat nomor Sumedang semuanya diberhentikan dan disuruh putar balik kecuali yang masuk dalam 8 sektor pengecualian.
“Ratusan orang sudah diputarbalikan tidak boleh masuk Sumedang karena tujuannya tidak sesuai diluar 8 sektor pengecualian. Jadi yang kami periksa adalah pertama protokol kesehatannya dijalankan atau tidak oleh pemgendara, kedua aktivitasnya, apakah sesuai dengan 8 sektor pengecualian,” tambahnya.
Ditambahkan, untuk orang Kabupaten Sumedang sendiri tidak boleh keluar dari Sumedang kecuali ada ijin dari RT dan akan diperiksa diperbatasan tujuannya apa dan diperiksa surat ijinnya. Dengan cara seperti ini, menurutnya, anjuran untuk diam dirumah akan berhasil tidak akan jalan-jalan diluar kepentingan yang mendesak.
Selain itu, di Kabupaten Sumedang sendiri, telah membagi Forkopimda untuk menjadi koordinator di tiap kecamatan dengan membagi zona marking di beberapa wilayah untuk memonitoring evaluasi beberapa kecamatan yang dibawah koordinasinya.
“Dengan cara ini, Insya Allah tujuan PSBB membatasi gerak orang, barang dan transportasi ini mudah-mudahan akan berhasil karena kita mendisiplinkan warga dengan melakukan patroli keliling. Disamping itu sosialisasi terus dilakukan bidang humas kami keliling secara mobile. Selanjutnya, untuk memastikan PSBB berjalan dengan baik, JPS akan segera kami luncurkan,” pungkasnya. (bn/bs)