SUMEDANG,– Tugas utama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sumedang ialah untuk menyelesaikan semua permasalahan pertanahan yang ada di Kabupaten Sumedang.
Demikian dikatakan Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) GTRA Kabupaten Sumedang di Ruang Cakrabuana Setda Kabupaten Sumedang, Senin (24/7).
“Gugus Tugas yang telah dibentuk ini bertugas untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Reforma Agraria Nasional dalam penataan ruang serta proses sertifikasi tanah,” jelas Bupati selaku Ketua GTRA Kabupaten Sumedang.
Ia mengharapkan agar Rakor Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) harus menghasilkan output dan dampak yang jelas.
“Kegiatan ini adalah untuk memastikan penatagunaan tanah, kemudian konsolidasi tanah sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat yang bermuara bagaimana tanah tersebut bisa memberikan kemakmuran bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu agenda prioritas yang harus dibereskan adalah beberapa kawasan di Kabupaten Sumedang diantaranya Margawindu, Kareumbi dan Sampora.
“Ada output yang jelas dari pertemuan hari ini dan fokus. Saya harap harus selesai, namun sesuai dengan aturan demi mewujudkan reforma agraria dengan cepat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Sumedang B. Wijacksono mengatakan, fokus utama GTRA dimulai dari legalisasi aset, sertifikasi aset sampai dengan akses reform.
Dirinya menambahkan, ke depan masyarakat tidak hanya menerima sertifikat saja, tetapi dapat memanfaatkannya untuk tambahan modal maupun sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah.
“Kepemilikan masyarakat dilindungi oleh negara (dengan sertifikasi). Kemarin sebelum disertifikatkan, masyarakat masih ragu-ragu terhadap kepemilikan tanah. Tetapi setelah mendapatkan sertifikat, mereka lebih tenang dan bisa menjadikannya modal usaha,” ujarnya.
Wijacksono menyebutkan, selain legalisasi dan sertifikasi tanah, GTRA juga melakukan penyelesaian masalah pertanahan di Kabupaten Sumedang.
“Gugus Tugas yang telah dibentuk bertugas untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Reforma Agraria Nasional dalam penataan ruang serta proses sertifikasi tanah,” tuturnya.
Dikatakan, Gugus Tugas juga mengupayakan pemanfaatan lahan pertanian dan pemukiman dari tanah negara yang tujuannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
“Ini menjadi peran kita untuk mengawasi calon lokasi dan calon penggarap lahan tersebut,” pungkasnya. (hm/bn/bs)