Tanah Bumbu – Pengukuhan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD di hadiri bupati tanah bumbu Zairullah Azhar (27/06/2024).
Kegiatan tersebut berdasarkan UU no 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 6 tahun 2014 tentang desa.
Pengukuhan tersebut di hadiri kepala desa dan BPD dari 152 desa yang tersebar di 12 kecamatan yang ada di kabupaten Tanah bumbu.
Bupati Tanbu Zairullah Azhar hadir langsung menyaksikan penandatanganan serta memberikan sambutan pada momentum pengukuhan tersebut.
Zairullah Azhar menegaskan pentingnya kepemimpinan dalam mensejahterakan daerah dan masyarakat. Karena melalui kepemimpinan yang baik ada motivasi untuk lebih berbenah terhadap permasalahan-permasalahan mendasar yang ada di desa.
“Masyarakat menggantungkan harapan kepada kita sebagai seorang pemimpin karena Mereka ingin perubahan yang lebih baik”. Ungkapnya
Di kesempatan tersebut Zairullah Azhar juga menyampaikan tentang program unggulan Tanbu yang harus tetap di lanjutkan. Yaitu program SDSM dan program mencuci kaki ibu yang menurut nya akan berdampak baik terhadap tanah bumbu kedepannya.
Kepemimpinan di tataran desa akana berdampak besar terhadap kesejahteraan wilayah dan masyarakatnya.
Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Samsir dalam laporannya menjelaskan tentang esensi dari kegiatan tersebut. Sebagai tindak lanjut di tetapkannya UU no 3 tahun 2024 tentang perubahan atas UU no 6 tahun 2014 tentang desa.
UU tersebut menyangkut tentang masa jabatan kepala desa dan BPD yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. (Ag)