SUMEDANG,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang menerima pengunjuk rasa yang melakukan penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Pengunjuk rasa ialah ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja/buru se-Sumedang, Rabu (7/10/2020).
Sebagaimana diketahui, DPR RI bersama pemerintah pusat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi UU melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
buy elavil online https://nouvita.co.uk/wp-content/themes/fing/inc/php/elavil.html no prescription
Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, sejumlah buruh di berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa. Di Sumedang, audiensi diterima Ketua DPRD Sumedang Irwansyah Putra dan Wakil Ketua DPRD Titus Diah, bersama para pimpinan alat kelengkapan dewan, di ruang Ketua DPRD.
Pada kesempatan tersebut, sejumlah perwakilan serikat buruh meminta agar DPRD Sumedang menyampaiakan aspirasi mereka terkait penolakan UU Cipta Kerja ke Pemerintah Pusat.
Menindaklanjuti hal tersebut, lembaga DPRD menampung aspirasi tersebut dan menerbitkan rekomendasi yang akan disampaikan ke Pemerintah Pusat.
Adapun rekomendasi tersebut, yaitu DPRD Kabupaten Sumedang memohon untuk mengkaji ulang dan mengakomodir tuntutan yang disampaikan para pekerja sebagaimana terlampir sebelum Undang-Undang Cipta Kerja diundangkan.
Rekomendasi tersebut disepakati oleh para unsur pimpinan DPRD dan para Ketua serikat buruh. Selanjutnya rekomendasi tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Irwansyah Putra, di hadapan para massa aksi di atas mobil orasi.
Unjuk rasa tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat TNI, Polri dan Satpol PP Sumedang.
“Saya yakin dan berharap mudah-mudahan apa yang menjadi keinginan kita bersama dapat disetujui oleh bapak/ibu kita yang berada di Pusat sana,” ujar IP diamini seluruh massa aksi. (Abas)