BANDUNG, — Fraksi Demokrat-PPP DPRD Kota Bandung, menyorot tajam pelaksanaan pembangunan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang diberikan kepada PT Bandung Infra Investama (BII) sebagai penyertaan modal.
“Sejak itu (Perda Penyertaan Modal Pemkot Bandung kepada PT BII-red) tidak ada kontribusi yang optimal ke kas daerah. Percuma kalau cuma Rp 1,6 miliar dari bunga deposito,” ujar anggota Fraksi Demokrat-PPP Yusup Supardi.
Menurutnya, dalam Perda 02/2019, Pemkot Bandung memberikan penyertaan modal berupa tanah, masing-masing seluas 34.41 meter persegi di Kelurahan Derwati, Kecamatan Rancasari (Rp 39,23 miliar) dan di Kelurahan Kebon Waru, Kecamatan Batununggal seluas 132.352 meter persegi (Rp 579, 417 miliar).
“Derwati itu kalau menurut businees plan PT BII akan dibuat rumah susun, yang di Kebon Waru untuk pusat bisnis terpadu, ternyata dua-duanya tidak memberikan dampak positif bagi keuangan daerah,” tukas Yusup.
Selain itu, rencana bisnis PT BII yang konon bisa menghasilkan Rp 2,75 miliar per bulan dari ducting, juga tidak ada kejelasan lebih lanjut.
“Waktu rapat kemarin (3/9/2020) saya sampaikan ke Tim TAPD, kalau sampai akhir tahun ini PT BII tidak melakukan kegiatan sesuai businees plan-nya, fraksi akan mengusulkan kepada pimpinan dewan agar menarik kembali Perda PT BII,” tandas Yusup.
Diungkapkan, pihaknya meragukan perkembangan perusahaan PT BII karena hingga saat ini belum terlihat ada pergerakan proyek yang bisa memberikan dampak positif bagi keuangan daerah.
“Sejak awal pendiriannya (PT BII-red) 2017, keuangan daerah sudah merugi Rp 5 miliar. Kami tidak main-main, kami kasih waktu hingga akhir tahun ini,” ujar Yusup. (Dud)