SUMEDANG – Tempat pelayanan umum atau mall pelayanan publik (MPP) Kabupaten Sumedang akan kembali dibuka pada Senin 9 Juni 2020. Sebelumnya, mall pelayanan publik Kabupaten Sumedang ditutup lantaran pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), sehingga Kota Tahu menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang Drs Atang Sutarno membenarkan mall pelayanan publik di Jalan Prabu Geusan Ulun nomor 36, Sumedang akan dibuka Senin mendatang.
“Pengelola membuka pendaftaran secara online mulai Jumat (5/6) sampai Minggu (8/6). Ini untuk mengantisipasi adanya antrean warga ketika berada di MPP,” jelas Atang.
Lebih jauh dikatakan, pelayanan dibuka untuk keperluan administrasi kependudukan, perizinan, dan pembayaran pajak.
“Kalau untuk urusan pajak, NPWP bisa melalui whatsapp 0822 1617 9171, instagram @pajak Sumedang, website www.pajak.go.id., Taspen ke nomor 0812 2599 9841 (Ika), 0812 9895 6659 (Agus) dan 0812 1498 9090 (Dian). Silahkan masyarakat menghubungi nomor itu,” jelasnya.
Pendaftaran online juga berlaku untuk urusan kependudukan, yakni melalui online ke silasidakep.sumedangkab.go.id.
“Pendaftaran online berfungsi agar tidak terjadi antrean, dan bisa langsung dilayani di MPP tanpa menunggu lama. Mengingat masa adaptasi kehidupan baru (AKB), kami membatasi jumlah pengunjung sampai 50 orang. Silahkan yang berkepentingan dengan pelayanan publik di Sumedang bisa daftar dari sekarang,” katanya lagi.
Pembukaan MPP dilakukan, ucap Atang, mengingat banyaknya permintaan dari masyarakat sejak diliburkan pasca PSBB selama hampir 3 bulan.
“Pembuatan KTP, KK, NPWP, bayar pajak, perizinan, dan surat surat lain bisa dilayani di MPP. Petugas kami akan cepat merespon dan melayani dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Abas)