CIREBON,- Lapas Kelas I Cirebon melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait ketentuan tata tertib perikehidupan warga binaan Lapas Kelas l Cirebon, Jumat, 5 Maret 2021.
Hal ini sesuai perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dan Kalapas Kelas I Cirebon, Agus Irianto untuk mengimplementasikan deteksi dini kerawanan gangguan kamtib (keamanan dan ketertiban), berantas narkoba dan sinergitas di lingkungan Lapas Kelas I Cirebon.
Kegiatan dipimpin Bidang Adm. Kamtib dan KPLP. Kasi Keamanan, Mikha menyampaikan, dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat memberikan informasi secara langsung dan jelas, serta warga binaan dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku agar terciptanya keamanan dan ketertiban.
“Kegiatan ini juga sebagai salah satu bentuk sinergitas dengan kesatuan pengamanan Lapas sekaligus menjadi bagian dari deteksi dini gangguan keamanan ketertiban,” jelasnya. (pur)