Indramayu,-Selasa (16/2/2021) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi tindakan tegas secara masif kepada masyarakat di seluruh Wilayah Kab. Indramayu dalam rangka penanganan Covid-19 serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di kawasan Pasar Tradisional Wilayah Hukum Polres Indramayu Polda Jabar
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP HAFIDH SUSILO HERLAMBANG, S.I.K., M.H., didampingi pejabat utama Polres Indramayu dan Kapolsek jajaran.
Tindakan Tegas dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19 masa PPKM Skala Mikro dengan melibatkan Personil POLRI, TNI dan POL PP serta gugus tugas Covid-19.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan adalah menghimbau pedagang dan pembeli agar menjalankan prokes dengan 5M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas untuk Indonesia sehat, Indonesia tumbuh dan Indonesia bekerja. Kemudian melakukan pembinaan kepada pedagang dan pembeli untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19) serta
memberikan himbauan kepada pedagang dan pembeli agar tetap perhatikan dan mematuhi Protokol Kesehatan.
Hasil yang dicapai menurut Kapolres Indramayu yaitu
pemilik dagangan sudah membatasi jumlah pelanggan dan memasang batas pembayaran antara pembeli dan penjual. Kemudian pemilik dagangan sudah membuka sampai waktu yang ditentukan sesuai dengan surat keputusan.
Pada kegiatan tersebut petugas menegur pedagang dan pembeli yang tidak memakai masker dan tidak diperkenankan masuk kedalam pasar serta mengingatkan agar selalu memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah.
Disamping itu membatasi jumlah pembeli yang melakukan transaksi agar tidak berkerumun dan sudah menyediakan tempat untuk cuci tangan, kemudian memberikan masker kepada para pedagang dan pembeli secara masif demi memutus penyebaran Covid- 19. Yadi