CIAMIS, — Desa Cintaratu ialah Desa tertua diKecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat, Desa Ini dahulu membentang mulai dari perbatasan wilayah Banjar sampai ke wilayah perbatasan Kecamatan Padaherang.
Desa ini melakukan pemekaran berulang kali dimulai dari Desa Sidaharja, Sidarahayu, Sindangangin, Kalapasawit, Baregbeg, Cintajaya dan Terakhir Desa Tambakreja.
Saat Ini Desa Cintaratu menyisakan tiga Dusun yaitu Dusun Citamiang,Cibodas, dan Cikawung Dengan Luas Wilayah ± 380 Ha yang dihuni oleh sekitar ± 7700 penduduk yang mana 60 % Wilayahnya Tanah Pemukiman 40% lahan pertanian.
Namun Predikat Desa tertua tidak memiliki Kantor Desa yang berdiri ditanah kas Desa dan masih numpang ditanah milik warga.
Hal ini diketahui Kepala Desa Cintaratu Ahmad Musadad mengatakan dipertengahan Tahun 2024 Saya Kedatangan Tamu Dari Ahli Waris Keluarga Besar Almarhum H Ismail.
“Mereka datang Untuk bersilaturahmi Kepada Kami.Didalam Pertemuan Tersebut Mereka Menegaskan Bahwa Tanah Yang Ditempati Untuk Kantor Desa Saat Ini Ialah Tanah Milik Almarhum H Ismail.Dan Mereka Menegaskan Bahwa Tanah Tersebut Tidak Dihibahkan Ataupun Diwakafkan.Jadi Tanah Tersebut Murni Hak Guna Pakai Untuk Kantor Desa ”
Apa Yang Terjadi Sangat Ironi Berbanding Terbalik Dengan Desa Yang Paling Tua Dan Paling Maju Di Kecamatan Lakbok Sesua IDM Desa.
“Berarti Dari Zaman Kepala Desa H nasoha Tahun 1942 Sampai Sekarang Tahun 2025 Kantor Ini Numpang DiTanah miik warga,” tuturnya.
Dengan Kondisi yang Demikian Ahmad Berharap Kedepan Kantor Desa Cintaratu Bisa Dibangun Kembali Ditanah Kas Desa.Dan Berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis Bisa memberikan Bantuan Keuangan Agar Kantor Desa Yang Baru Bisa Segera Terwujud. Ajeng SZ