Tasikmalaya,-Pemkab Tasikmalaya Bekerja sama dengan Anggota Satpol PP,Anggota Koramil, Anggota Polres Tasimalaya, dan Anggota Brimob Batalyon D Pelopor melakukan penertiban PKL (pedagang kaki lima) di sepanjang alun-alun Singaparna Penertiban ini dilakukan sebagai satu upaya penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban, kenyamanan dan keindahan Alun-alun Singaparna sebagaimana program dari Pemerintahan Kab.Tasikmalaya.
Sebelum ditertibkan, para PKL ini sudah diberi surat peringatan namun kerena PKL tidak mengindahkan surat peringatan yang sudah beberapa kali disampaikan maka dilakukan penertiban oleh petugas.
Keberadaan PKL selama ini sangat mengganggu sebab seperti menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan dan kelancaran lalu lintas sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi ruang publik.
Penertiban berlangsung lancar tanpa ada hambatan yang berarti. Para pedagang tidak melakukan perlawanan sedikit pun. Lapak maupun steling dagangan PKL yang melanggar aturan langsung dipindahkan dan diangkut petugas.Penertiban ini juga sesuai prosedur, PKL sudah kita surati tiga kali.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni,S.H.,M.H, mengatakan “Kita sudah Surati namun tidak diindahkan PKL, dengan terpaksa kita turunkan Tim lakukan penertiban. Penertiban ini tidak ada kendala dan berjalan lancar dan juga mengucapkan rasa terimakasih banyak kepada instansi yang telah terlibat dalam penertiban PKL,” Jelasnya.