CIREBON,– Dua warga Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon diamankan Polsek Dukupuntang karena diduga melakukan pencurian batu alam jenis andersit. Keduanya ialah YG (24) dan JM (25).
Kedua pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 05.00 wib di pabrik batu alam milik Kris (20) di Desa Bobos. Kedua pelaku mencuri batu alam jenis andersit berbagai jenis ukuran.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan kendaraan mobil jenis Daihatsu Grandmax warna hitam dengan nomor polisi E 8063 KV. Pelaku sudah berhasil mengangkut batu alam jenis andersit yang sudah jadi berbagai ukuran sekitar 60 meter. Namun saat pelaku sedang membakar batu alam tersebut ditempat terpisah, pemilik pabrik batu alam mengenali ciri batu miliknya yang hilang.
Segera pemilik pabrik batu alam tersebut melaporkan ke Polsek Dukupuntang yang kebetulan tidak jauh dari lokasi saat batu tersebut ditemukan.
Tidak butuh waktu lama, jajaran Sat Reskrim Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon mengamankan kedua pelaku dengan mudah beserta barang bukti tumpukan batu hasil curian yang masih didalam bak mobil Daihatsu Grandmax.
Sementara itu, kakak pemilik pabrik batu alam, JK (30) membenarkan bahwa telah kehilangan batu alam yang sudah jadi jenis andersit.
“Sering banget di pabrik saya kehilangan barang jadi batu alam. Saking keselnya kali ini saya coba share ke grup semua bos batu alam dan ada yang ngasih tahu suruh cek ke daerah Dukupuntang ada yang sedang bakar batu andersit yang sudah jadi, dan benar itu batu milik saya dari cirinya ada batu geligirnya,” ungkapnya.
“Ada tiga jenis ukuran yang mereka ambil, yaitu 30×60, 20×40, dan 30×30. Semuanya jenis andersit barang jadi. Semuanya yang hilang 60 meter, per meter Rp85 ribu sampai Rp90 ribu. Kerugian sekitar Rp5 jutaan,” imbuhnya.
Salah satu tersangka, JM mengaku terpaksa melakukan pencurian itu. “Baru kali ini karena diajak YG. Mobil yang saya pakai dapat minjam, punya CK tetangga saya pak,” akunya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi melalui Kapolsek Dukupuntang Iptu Afandi diteruskan Kanit reskrim polsek Dukupuntang membenarkan jika anggotanya telah mengamankan kedua pelaku terduga pencuri batu alam jenis andersit.
“Pelaku melancarkan aksinya sekitar jam 05:00 subuh menggunakan kendaraan mobil jenis Daihatsu Grandmax warna hitam. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun kurungan,” bebernya. (one-to)