KAB. CIREBON, — Nasib nahas dialami dua warga Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon diamankan Polsek Dukupuntang YG (24) dan JM (25), kedua pelaku melakukan aksinya pada hari Sabtu, 4 Juli 2020 sekitar pukul 05.00 wib di Pabrik Batu Alam milik Kris (20) yang terletak di Desa Bobos, kedua pelaku mencuri batu alam jenis andersit berbagai jenis ukuran.
Dalam menjalankan aksinya kedua pelaku menggunakan kendaraan mobil jenis Daihatsu Grandmax warna hitam, pelaku sudah berhasil mengangkut batu alam jenis andersit yang sudah jadi berbagai ukuran sekitar 60 meter persegi. Namun nahas saat pelaku sedang membakar batu alam tersebut ditempat terpisah pemilik pabrik batu alam Kris mengenali ciri batu miliknya yang hilang tadi pagi baru di ketahui sore jam 17:00 Wib.
Segera pemilik pabrik batu alam tersebut melaporkan ke Polsek Dukupuntang, kebetulan tidak jauh dari lokasi saat batu tersebut ditemukan, tidak butuh waktu lama jajaran SatReskrim Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon mengamankan kedua pelaku dengan mudah beserta barang bukti, tumpukan batu hasil curian yang masih didalam bak mobil Daihatsu Grandmax.
Sementara itu menurut keterangan dari kakak pemilik pabrik batu alam JK (30) membenarkan, bahwa telah kehilangan batu alam yang sudah jadi jenis andersit.
“Sering banget di pabrik saya kehilangan barang jadi batu alam, saking keselnya kali ini saya coba share ke grup semua bos batu alam dan ada yang ngasih tau suruh cek ke daerah Dukupuntang ada yang sedang bakar batu andersit yang sudah jadi dan benar itu batu milik saya dari cirinya ada batu geligirnya,” ungkapnya.
“Ada tiga jenis ukuran yang mereka ambil 30×60, 20×40, dan 30×30 semuanya jenis andersit barang jadi, semuanya yang hilang 60 meter2, per meter 85 ribu sampai 90 ribu, kerugian sekitar 5 jutaan,” imbuhnya.
Salah satu terduga pelaku JM mengaku terpaksa melakukanya baru kali ini karna di ajak YG, “Mobil yang saya pakai dapat minjam punya CK tetangga saya pak,” ucap JM.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi melalui Kapolsek Dukupuntang Iptu Afandi diteruskan Kanit reskrim polsek Dukupuntang membenarkan kalau anggotanya telah mengamankan kedua pelaku terduga pencuri batu alam jenis andersit.
“Pelaku melancarkan aksinya sekitar jam 05:00 subuh, menggunakan kendaraan mobil jenis Daihatsu Grandmax warna hitam, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun kurungan,” bebernya. (Wanto)