BANDUNG, –Terdakwa kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dadang Suganda curhat didepan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung perihal adanya oknum penyidik KPK yang memeras dirinya.
Dadang menyinggung itu saat di persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Kamis (29/4/2021) malam
Selaku terdakwa, Dadang meluapkan unek-uneknya karena dianggap membebani dirinya.
Dirinya menjelaskan dihadapan majelis hakim, bahwa dia didatangi seorang mengaku penyidik KPK berinisial ATH, E dan YB.
“Saat diperiksa sebagai saksi di PAM Obvit Polda Jabar, mereka (penyidik KPK) menyinggung soal permintaan uang namun tidak disebutkan berapa nominalnya. Katanya anggap aja uang buang sial,” ujar Dadang di muka persidangan.
Pengacara Dadang Suganda, Efran Helmi Juni menanyakan berapa uang yang diminta.
“Jumlah uangnya tidak, tapi saya katakan saya tidak ada uang banyak, kalau Rp 1 miliar – Rp 2 miliar mah ada,” paparnya.
Dadang menjelaskan, bahwa saat oknum KPK menghubunginya, dirinya berstatus saksi.
“Saat itu peristiwanya saat saya masih saksi, belum jadi tersangka. Nah setelah peristiwa itu, saya ditetapkan tersangka,” terangnya.
Hingga akhirnya, Dadang mengaku tidak menyerahkan uang tersebut.
“Kalau saya beri uangnya, saya seperti orang yang bersalah dalam kasus ini. Padahal saya ini pengusaha yang beli tanah sesuai prosedur, banyak orang yang sesuai profesi saya beli tanah untuk RTH, mekanisme pencairannya sama tapi kok tidak jadi tersangka,” jelasnya.
Ia menambahkan pernyataannya ini tidak bermaksud untuk menyudutkan KPK atau tim jaksa penuntut umum.
“Saya percaya dengan integritas penegak hukum di KPK, tapi saya di dalam (KPK) ada oknum,” ucapnya.
Dadang juga meminta memutarkan rekaman suara antara dirinya dengan seorang penyidik berinisial E yang dia rekam.
Dalam rekaman itu, penyidik tersebut meminta bertemu dan meyakinkan dengan cara menunjukan anatomi kasus RTH yang membelitnya.
“Saya tidak tahu apakah dia oknum penyidik atau di luar KPK. Tapi mereka punya anatomi kasusnya. Tapi yang pasti saya korban kesewenang-wenangan penyidik. Rekaman ini bukan sebagai bukti, tapi sebagai referensi dari unek-unek saya,” terang Dadang.
Terpisah Jaksa KPK, Chaerudin menanggapi kesaksian Dadang Suganda.
“Saudara harus memastikan apakah itu benar penyidik atau bukan karena banyak contoh kasus seperti itu,”papar Jaksa KPK diruang Sidang Pengadilan Tipikor Bandung.
Jaksa juga keberatan soal Dadang yang menyertakan bukti yang diperdengarkan di persidangan.
“Kami juga keberatan saudara menyertakan bukti di persidangan yang buktinya di luar dari pokok dakwaan,” ucap Chaerudin.
Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi menengahi keberatan jaksa atas kesaksian Dadang Suganda soal bukti rekaman.
“Tadi saudara terdakwa sudah menyebut bahwa rekaman suara yang dihadirkan bukan sebagai bukti tapi sebagai referensi dan unek-unek,” papar Hakim menengahi perdebatan antara Dadang dan JPU KPK. Dud