BANDUNG, — Skandal rasuah RTH Kota Bandung, memasuki babak baru. Setelah majelis hakim mengetuk palu vonis untuk terpidana Herry Nurhayat, Kadar Slamet dan Tomtom Dabbul Qomar, giliran terdakwa Dadang Suganda yang akan duduk di kursi pesakitan PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata. Terduga koruptor yang beken dengan sebutan Demang itu akan menjalani sidang perdana pada Senin (23/11/2020).
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, perkara Dadang Suganda tercatat dengan Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg. Dadang Suganda akan ‘digarap’ oleh enam orang jaksa penuntut, Haerudin, Budi Nugraha, Tito Jaelani, Muh Riduan, Putra Iskandar dan Moh Helmi Syarif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat orang dekat mantan Sekda Edi Siswadi tersebut dengan dakwaan berlapis. Pertama, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, KPK juga menjerat Dadang Suganda dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, Koordinator Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haerudin, memastikan akan menghadirkan Wali Kota Bandung Oded M Danial sebagai saksi di persidangan terdakwa kasus rasuah pengadaan lahan RTH Kota Bandung 2012-2013, Dadang Suganda. “Yah itu, kita pasti hadirkan,” ujarnya, di PN Tipikor Bandung (4/11/2020).
KPK menduga Dadang Suganda telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama atau turut serta terkait perbuatan Herry Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012.
Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sekurangnya 205 saksi untuk Dadang, di antaranya Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial, mantan Ketua DPRD Erwan Setiawan, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, pegawai Bank BJB, pegawai BRI, pegawai Bank Mandiri, pegawai Bank Bukopin, pegawai Bank BCA dan para pemilik tanah.
Saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Markas Sat Sabhara Polrestabes Bandung (4/9/2020), Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku kenal Dadang Suganda.
Pengakuan Oded itu, berbeda dengan keterangan para sejawatnya di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung periode 2009-2014. Saat diperiksa penyidik KPK, Erwan Setiawan, Lia Noer Hambali, Teddi Setiadi, Tedy Rusmawan dan lainnya, kompak mengaku tidak kenal sosok Dadang Suganda.
Sebagaimana diketahui, pada pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, tetapi diduga menggunakan makelar, yaitu anggota DPRD Kota Bandung periode 2009—2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.
Pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekda Kota Bandung saat itu, Edi Siswadi.
Terungkap, Edi memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung saat itu, Herry Nurhayat, untuk membantu Dadang Suganda dalam pengadaan tanah tersebut.
Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat.
Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar kepada pemilik tanah.
Diduga, Dadang diperkaya sekitar Rp 30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, Rp10 miliar, diberikan Dadang kepada Edi Siswadi. (DRY)