SUMEDANG,– Polres Sumedang membemberlakuan sistem ganjil genap bagi kendaraan. Hal itu dalam rangka PPKM level 4 di wilayah kota Sumedang.
“Selain itu, kebijakan ini berdasarkan peraturan Bupati Sumedang nomor 78 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 corona virus disease 2019 sesuai Pasal 26 ayat (1) dan (2),” jelas Kasat Lantas Polres Sumedang, AKP. Eryda Kusuma, Senin (26/7/2021).
Dilanjutkan Eryada, aturan ganjil genap juga sesuai Pasal (1), dimana untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten sesuai dengan kewenangannya dapat membatasi pergerakan setiap orang, melalui penutupan sementara dan/atau pembatasan penggunaan ruas jalan tertentu; atau pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor.
“Kemudian Pasal (2) Pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan pada ruas Jalan Pangeran Geusan Ulun (Bundaran Mahkota Binokasih) sampai dengan Jalan Mayor Abdurahman (Bundaran Alam Sari),” tambahnya.
Kemudian, Pasa (3) Pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya untuk kendaraan pribadi, kecuali pengemudi ojek konvensional (Angkutan Umum) dan online.
“Sesuai hasil rapat dengan dinas perhubungan sebagai perwakilan dari pemerintah daerah Kabupaten Sumedang, menghasilkan beberapa kesepakatan terkait pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor. Pertama untuk penyekatan ganjil genap di perempatan RSU Sumedang dan penyekatan yang kedua di pertigaan Diana jalan Pangeran Geusan Ulun Sumedang,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, penyekatan dilaksanakan dari pukul 06.00 sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan dari jam 20.00 WIB-06.00 WIB dilaksanakan penutupan seluruh jalur yang mengarah kota.
“Untuk penentuan ganjil-genap disesuaikan dengan tanggal pada saat hari itu misalnya seperti besok tanggal 27 kendaraan yang bisa masuk kota kendaraan nomor ganjil sedangkan kendaraan yang yang genap dilarang melintas dan akan diarahkan untuk mutar arah ke jalur semula,” pungkas Kasat Lantas. (abas)