KAB. BANDUNG – Dansektor 21 Citarum Harum, Kol. Arh. Wahyu Jiantono beberapa waktu lalu menegaskan, jika manajemen PT Indonesia Bakery Family (IBF) tetap membandel tidak membuat IPAL, Satgas bisa memproses dengan PP 22 Pasal 508 dan 511, menutup operasional PT IBF.
Penegasannya itu ia kemukakan setelah mendapat informasi dari hasil pengecekan pertama Satgas Subsektor 16 Cicalengka pada 6 April 2022 bahwa PT IBF tidak memiliki IPAL dan membuang limbahnya langsung ke anak sungai. Kemudian memanggil manajemen PT IBF pada 20 dan 24 Mei 2022.
Kini dengan didampingi aparat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Satgas Subsektor 16 mengecek kembali sampel air limbah dan kelengkapan dokumen perijinan.
Namun, kata Dansubsektor 16 Serma Bagus Dwiyanto, saat itu perusahaan membuat pembuangan lain di bawah area parkir dengan menggunakan selang membuang air limbah langsung ke sungai dan diketahui langsung Satgas membongkar dan menutup lubang saluran gelap itu.
“Harapan kami, agar perusahaan dapat mematuhi aturan untuk memiliki IPAL sehingga air limbah keluar sesuai baku mutu sehingga perusahaan pun tidak merusak lingkungan dan ekosistem sekitar perusahaan,” ujar Serma Bagus.
Dengan demikian, selama perusahaan belum memilliki IPAL saluran pembuangannya akan tetap ditutup. Jika perusahaan sudah berencana membuat IPAL hal itu akan dikoordinasikan dengan DLH dan pihak-pihak terkait lainnya.
Dalam pada itu, Sirojul dari DLH Kab. Bandung mengemukakan, Satgas dan DLH sudah melihat perijinannya, semua lengkap. Hanya tinggal IPAL saja walau perusahaan ini sifatnya kelas domestik, tetap harus ada IPALnya.
Menurut Sirojul, kini perusahaan sedang melakukan penyediaan IPAL dan Satgas pun tetap monitoring ketat terkait dengan pengelolaan air limbah. Air limbahnya kelas domestik berbeda sekali dengan limbah industri yang pengolahannya lebih rumit. Hanya saja untuk kuantitas jumlahnya relatif cukup besar. “Itu mungkin yang harus diolah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan karena ada yang dilanggar, koordinasi dengan pimpinan. Mungkin ada hal yang harus ditindaklanjuti misal dengan sanksi. “Kita akan memeriksa lanjutan,” ujarnya.
Sementara, Muji Rahayu Asisten Perusahaan menyatakan, perusahaan akan tetap mengikuti aturan dan untuk itu IPAL akan segera dibuat.
Ketika ditanya sesudah dicor malah melanggar dengan memasang pompa membuang limbah langsung ke sungai. Jawabannya tidak tahu.
“Sebenarnya bukan kita tidak menindaklanjuti. Tapi kita langsung menindaklanjutinya. Cuma mungkin ada miss communication engga seperti yang diharapkan,” katanya.
Wartawan pun bertanya perijinan sudah lengkap cuma IPAL belum dibuat tapi sudah beroperasi. Kenapa? “Kalau itu saya tidak bisa menjawab,” katanya. *
Ell