CIREBON,– Rencana pembelian alat mesin pembakar sampah yang bersumber dari Dana Desa (DD atau ADD) tahun anggaran 2019 termin ke tiga di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon sampai saat ini belum dibelikan, meski anggaran tersebut sudah dicairkan tahun lalu, namun sampai saat ini alat tersebut tak kunjung datang. Alhasil, menyeruak isu bahwa dana pengadaan mesin pembakar sampah tersebut ditilep oknum.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun patrolicyber.com, waktu itu Desa Cipanas dijabat Malik sebagai pejabat sementara (Pjs) dan anggaran tersebut sudah ia cairkan meski hinggs kini belum dibelikan. Diketahui, besarnya anggaran yang diturunkan untuk pengadaan mesin alat pembakar sampah tersebut senilai Rp 45 juta.
Pjs Malik saat dihubungi patrolicyber membenarkan bahwa uang Rp 45juta untuk pengadaan alat mesin pembakar sampah sampai saat ini belum dibelikan.
“Uang tersebut sudah saya kasihkan ke Sutrisno selaku TPK desa untuk pembelian alat, namun sampai saat ini belum juga dibelikan,” katanya, Rabu (4/3/2020).
Ia mengaku masih membicarakan permasalah ini kuwu terpilih Maman. Sebab menurutnya, wala bagaimanapun Sutrisno adalah warganya dan sekaligus selaku anggota TPK desa.
“Saat kita sambangi kerumahnya Kamis kemarin, Sutrisno mengatakan barang akan datang, namun sampai sekarang juga belum ada,” tuturnya.
Malik juga meminta agar kasus ini tidak diberitakan.
“Tolong lah pak jangan dulu dinaikan. Di sini kami masih mengupayakan untuk menekan Sutrisno,” imbuhnya.
Sementara itu Kuwu Cipanas terpilih Maman enggan ikut campur dalam permasalahan yang bisa saja masuk ke ranah hukum karena ada indikasi korupsi.
“Kalau untuk masalah ini saya tidak tahu menahu karena saya orang baru. Tapi saya juga sudah memanggil Sutrisno selaku anggota TPK Desa yang membawa uang. Dan memang benar uang tersebut sudah diterima Sutrisno dari bulan Oktober tahun 2019, dan dia janji sama saya hari Kamis barang pasti datang, akan tetapi sampai saat ini belum juga datang,” tandasnya.
Sementara Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Jawa Barat, Jonny Sirait ketika dihubungi melalui selulernya mengatakan, bentuk penyalahgunaan anggaran dana desa harus ditindak secara tegas agar menjadi efek jera baik yang lainnya.
“Pekan kamarin GMPK menyelenggarakan Rakornas dengan mengundang narasumber dari KPK, kementerian desa dan lainnya. Kami sepakat bahwa bentuk korupsi anggaran dana desa dan lainnya harus ditindak tegas agar dana yang dikucurkan pemerintah ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ucapnya.
Disinggung soal dugaan korupsi dana desa di Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, menurut Jonny pejabat yang menyerahkan uang juga harus ikut bertanggungjawab karena terlibat dalam pengelolaan uang.
“Ya gak boleh cuci tangan. Harus ikut tanggung jawab. Kita juga nanti coba dorong kepolisian atau pihak berkompeten lainnya agar kasus ini diusut tuntas,” tandas Jonny. [One-to]