TANAH BUMBU, — Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan bertujuan membantu masyarakat dalam peningkatan usaha dan perekonomian. Namun sangat disayangkan tujuan dan harapan pemerintah lepas, dana bantuan PNPM yang digulirkan pemerintah untuk peningkatan usaha dan ekonomi kepada masyarakat, bukan digunakan sebagai mana mestinya justru diduga diselewengkan.
Terungkapnya hal diatas, Pairan selaku Ketua Badan Keuangan PNPM Bintang Mandiri, Desa Karang Bintang ketika diminta keterangan, menjelaskan awalnya di 2010 PNPM Bintang Mandiri Karang Bintang mendapatkan dana bantuan PNPM dari pusat senilai Rp1,5 Miliar.
“Setelah dikembangkan melalui simpan pinjam kepada masyarakat lewat kelompok. Di Karang Bintang ada 28 kelompok anggota PNPM Bintang Mandiri yang ada di empat desa, yaitu Desa Manunggal, Maduretno, Majusejahtera dan Irigasi. Kegiatan simpan pinjam berjalan sampai sekarang sudah berkembang kurang lebih Rp3,5 Miliar,” ungkap Pairan, di Kantin Kejaksaan pada Rabu (13/07/2022).
Kronologis awal terungkapnya diduga penyelewengan dana kurang lebih Rp2,2 miliar dana PNPM Bintang Mandiri Desa Karang Bintang yang dilakukan oleh bendahara PNPM Bintang Mandiri berinisial Y.
Ketika Y mengeluarkan pengumuman kepada anggota kelompoknya, isi pengumuman tersebut saat ini PNPM Bintang Mandiri tidak ada pencairan dana pinjaman, melalui profil HP Pairan.
Setelah Pairan tau pengumuman itu, sontak kaget karena Pairan tidak merasa mengeluarkan pengumuman itu.
Setelah itu Pairan tidak lama lama memangil pihak Kepengurusan PNPM Bintang Mandiri, untuk dimintai keterangan maksud dan tujuan pengumuman itu.
buy lasix online https://meadfamilydental.com/wp-content/themes/twentyseventeen/assets/css/css/lasix.html no prescription
“Justru Y selaku bendahara PNPM Bintang Mandiri tidak hadir disaat mau diminta keterangan, justru yang hadir dua orang inisial D dan F pengurus PNPM Bintang Mandiri di Warung Sate Blok A untuk dimintai keterangan oleh Pairan terkait pengumuman itu,” jelas Pairan.
Setelah ada pembicaraan kedua belah pihak, akhirnya D dan F memberikan keterangan yang mencengangkan, bahwa Y selaku bendahara PNPM Bintang Mandiri, telah membawa uang kurang lebih senilai Rp2,2 miliar.
Mendengarkan keterangan dari D dan F saat itu, sontak ditempat itu juga D dan F harus bikin surat pertanggung jawaban dan pernyataan terkait hal diatas.
“Karena masalah diatas harus dipertanggung jawabkan kepada semua pihak terkait, selanjutnya kasus ini akan ditindak lanjuti oleh aparat yang berwenang,akan dilakukan penyidikan oleh aparatur penegak hukum,” tandasnya. (Ag)