BANDUNG – Dansektor 21 Kol Arh Wahyu Jiantono mengunjungi beberapa pelaku usaha penghasil limbah di wilayah Subsektor yang terdapat potensi pencemaran limbah industri. Di antara nya, PT. New Jungan, PT Pancajaya Sejati dan PT. Kharisma Lestari Jaya, Senin (31/1/22).
Dansektor 21 terlebih dahulu mengecek kelengkapan dokumen izin lingkungan sebelum melakukan pengecekan IPAL pabrik. Hasilnya, bagi perusahaan yang sudah melengkapi dan memperbaharui izin untuk tetap konsisten jaga lingkungan. Bagi perusahaan yang belum memperbaharui izin, pihaknya mendorong untuk segera melakukan pembaharuan.
“Mengutamakan kelengkapan dokumen izin lingkungan sebelum izin usaha, dapat menjadi salah satu ukuran sebuah perusahaan memiliki itikad baik dan komitmen tanggung jawab terhadap lingkungan dan alam di sekitar, juga sebagai upaya pencegahan pencemaran,” kata Dansektor 21.
Selain mengecek semua kelengkapan dokumen seperti surat izin lingkungan, izin usaha, izin pembuangan limbah cairnya. Dansektor 21 juga mengecek hasil uji lab limbah perusahaan tiga bulan terakhir.
Disampaikan Dansektor 21, pelaku industri yang menghasilkan limbah harus mengedepankan nurani. Jangan coba-coba buang limbah tanpa melalui proses pengolahan, diproses pun harus sesuai dengan baku mutu.
“Kita harus kedepankan nurani dan moral kita. Karena ini berdampak kepada masyarakat-masyarakat yang masih memanfaatkan air sungai, karena kalau mengolah limbah tidak sesuai baku mutu, tentunya akan mencemari lingkungan. Sehingga biota-biota di sungai akan mati,” ajak Dansektor 21 kepada setiap pelaku industri.
Sejauh ini, dari hasil pengecekan pengolahan limbah ketiga pabrik. Dansektor 21 menilai masih sesuai baku mutu yang diharapkan. Namun ada beberapa bagian yang harus ditingkatkan.
“Jangan sampai coba-coba membohongi satgas. Karena Satgas akan selalu mengawasi setiap saat,” pungkasnya.
buy doxycycline online https://clinicaorthodontics.com/wp-content/themes/twentytwentytwo/inc/patterns/new/doxycycline.html no prescription
Sementara, Andre Wijaya selaku Kepala Pabrik PT. Kharisma Lestari Jaya menjelaskan, perusahaannya bergerak di bidang garmen yang memproduksi pakaian untuk beberapa Dept. Store dan UMKM yang ada di Indonesia. Selain pakaian, pabrik ini juga memproduksi APD selama pandemi Covid-19.
Pabrik ini menghasilkan limbah cair dari proses produksi washing. Pengolahan limbahnya menggunakan metode Chemical atau kimia.
“Sebagai komitmen terhadap kelestarian lingkungan, kami mengerahkan dan menginstruksikan divisi pengolahan limbah untuk meningkatkan hasil pengolahan. Yang sebelumnya pengolahan limbah kurang memenuhi standar baku mutu untuk lebih baik, sehingga mencapai standar baku mutu,” ungkapnya.
Dari tiga Perusahaan yang dimintai kelengkapan dokumen izin lingkungan, PT. Kharisma termasuk perusahaan yang tertib akan hal tersebut. Karena dapat menunjukan beberapa surat izin yang diminta dan dokumen uji lab terbaru.**
Red