CIMAHI – Dansektor 21 Satgas Citarum Harum Kol. Inf. Yusep Sudrajat dengan tegas menghentikan pembangunan suatu bangunan di atas anak sungai di RT 02 RW 08 Jl. Mahar Martanegara Kel. Utama Kec. Cimahi Selatan.
Menurut Dansektor 21 di RW itu rencananya bangunan itu untuk Kantor Sekretariat RW 08/Pos Yandu namun pembangunannya di atas anak sungai dan itu telah menyalahi aturan sebagaimana tercantum dalam Perpres No.
buy valtrex online https://possibilitiesclinic.com/wp-content/themes/hello-elementor/includes/settings/php/valtrex.html no prescription
15 tahun 2018.
“Kami bertugas sesuai Perpres dan karena itu pembangunan untuk kantor RW tersebut di atas anak sungai dan itu harus dihentikan,” tegas Kolonel Yusep.
Dansektor 21 menjelaskan, menurut Ketua RWnya, Dedy Hariawan, tidak ada lagi lahan untuk kantor RW dan akhirnya membangun di atas anak sungai.
“Namun bagi kami, tidak ada pilihan lain dengan mengacu kepada Perpres itu, harus dibongkar,” ucapnya seraya menyebutkan berusaha menyosialisasikan program Citarum Harum berdasarkan Perpres tersebut.
Kolonel Yusep menegaskan, ia telah memberi sinyal, jika pembangunan kantor RW tersebut tetap diteruskan, pihaknya akan menindak lebih tegas lagi.*
Elly