Kab. Bandung, — Dansektor 21 Kol Inf Yusep Sudrajat memaparkan tentang kondisi dan permasalahan yang ada di Sungai Citarum kepada 32 pimpinan perusahaan yang berada di Komplek Kaha Grup, Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Rabu (10/10/2018).
Sebagai satgas yang ditugaskan untuk mengembalikan ekosistem DAS Citarum, melalui kegiatan ini, Dansektor 21 terus mensosialisasikan dan mendorong para pelaku industri untuk segera membenahi pengolahan limbah cair perusahaan sebelum dibuang ke sungai.
Didalam paparannya, Kolonel Yusep menjelaskan kepada perwakilan perusahaan yang hadir bahwa pabrik yang memiliki limbah cair agar segera membenahi IPAL dan membuat IPAL bagi perusahaan yang belum memiliki.
Bahkan, dirinya juga menyebutkan bahwa alasan TNI diterjunkan karena ini kondisi darurat, juga baku mutu yang selama ini berlaku dianggap gagal karena pencemaran limbah industri tetap menjadi penyumbang kerusakan terbesar terhadap ekosistem sungai.
“Sebanyak 460 ribu ton limbah industri dibuang ke sungai, baku mutu gagal entah karena aturannya yang gagal atau orang-orangnya. Keadaan ini sudah darurat, oleh karena itu TNI diterjunkan,” lantangnya dihadapan para perwakilan perusahaan.
Sebelum mengakhiri paparannya, Dansektor 21 mengingatkan kepada perusahaan untuk jangan mencoba kucing-kucingan dengan Satgas, “anggota saya akan terus mengawasi pembuangan limbah disini selama 7 tahun, jadi silahkan saja kalau mau kucing-kucingan, satu, dua kali tidak ketahuan, tapi pasti kami akan temukan,” ungkapnya.
“Kalau kami temukan buang limbah tidak sesuai, kami pasti akan tutup lubang pembuangannya, karena kami tidak berhak menutup pabrik beroperasi. Jadi silahkan saja beroperasi, asal limbahnya tidak dibuang keluar,” tegasnya.
Dansektor 21 juga berharap agar pelaku industri segera menindaklanjuti apa yang menjadi tujuan Perpres 15 Tahun 2018, mengembalikan kelestarian lingkungan sungai khususnya sungai Citarum sebagai sungai strategis nasional.
Ditempat yang sama, Hendri selaku Humas Komplek Kaha Grup secara tegas mengungkapkan kepada para pemilik industri yang menyewa lahan di Kaha Grup, bahwa sebagai pihak pengelola lahan akan memutus kontrak sewa lahan jika perusahaan yang bersangkutan didapati membuang limbah yang tidak sesuai oleh Satgas Citarum.
“Selama ini dalam klausul kontrak terdapat peraturan agar perusahaan memiliki UPL-UKL, pimpinan kami juga akan mengambil tindakan tegas berupa pemutusan kontrak sewa lahan jika ada perusahaan yang didapati membuang limbah yang tidak sesuai oleh Satgas citarum,” tegas Hendri.
Elly S