CIREBON,– Polres Cirebon, Polda Jabar melaksanalan konferensi pers terkait pengungkapan kasus di wilayah hukum Polres Cirebon. Konferensi pers dilangsungkan di Ruang Vicon Polres Cirebon, Kamis 1 Agustus 2019 sore.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Kartono Gumilar, Kasubbag Humas Iptu Muhyidin dan Kasi Propam Ipda Dedi Sutikno.
Suhermanto menyebutkan, tindak pidana yang berhasil diungkap Polres Cirebon antara lain Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang terjadi Minggu 16 Juni 2019 di Alfamart Raya Jatiseeng Kidul Desa Jatiseeng Kidul, Ciledug, Kab. Cirebon yang dilakukan 4 pelaku DN, RT EN, dan SS.
“Dari kasus ini, kami amankan barang bukti 1 buah letter T dan 1 buah obeng. Korban mengalami kerugian materil senilai Rp42.916.083,” katanya.
Pengeroyokan
Selanjutnya kasus yang diungkap yakni pengroyokan (Pasal 170 ayat 1 ke 2e KUHP) yang terjadi Minggu 21 April 2019 di Jl. Layang, Blok Jatiroke, Desa Pasanggrahan, Plumbon Kab. Cirebon dan cucian motor di Blok Jatiroke Desa, Pasanggrahan, Plumbon, Cirebon.
“Pengeroyokan ini dilakukan 8 pelaku, yaitu WF alias Walang, AM, SG alias Epek, Ro, Na, De (DPO), Wa (DPO) dan Ri (DPO). Dari kasus ini, diamankan barang bukti 5 buah senjata tajam dan 3 unit sepeda motor,” jelas Suhermanto.
Penganiayaan
Polres Cirebon juga mengungkap tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang dan barang dan atau penganiayaan (Pasal 170 jo 351 jo 55 KUHPidana) yang terjadi Rabu 20 Maret 2019 di Kantor PT. Koin Konstruksi dalam lokasi proyek PLTU II di Desa Kanci, Astanajapura, Cirebon yang dilakukan oleh 7 pelaku Za alias Udin, Ka alias Donal, Reno alias Samid, NT (DPO), Nu (DPO), Ma dan Ta.
“Barang bukti adalah 1 buah botol minuman warna merah, 1 buah rompi warna abu, 1 buah jaket warna abu, 1 buah celana kain panjang warna cokelat, 1 buah daun pintu berikut kusennya, 1 buah dus HP merk Samsung type A7, 2 buah besi beton yang diikat menjadi satu dengan menggunakan kawat, 2 buah kursi lipat merk Chitose,” ungkapnya.
Persetubuhan
Kasus selanjutnya yang berhasil diungkap ialah tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seijin orang tua atau walinya yang sah (Pasal 81 Ayat 2 No. 17 tahun 2016 dan pasal 332 Ayat 1 ke 1 e KUHPidana) yang terjadi bulan Mei 2019 hingg 8 Juli 2019 di sebuah kostan di Blok Nyapa, Desa Weru Kidul, Weru, Cirebon dan kostan di Desa Gempol, Gempol, Kab. Cirebon yang dilakukan oleh pelaku Ar alias Blonos.
“Dalam kasus ini, diamankan barang bukti 1 potong kaos warna putih mili korban, 1 potong celana dalam warna merah milik korban , 1 potong celana pendek warna hitam milik korban, 1 potong kaos lengan panjang warna merah lengan biru milik pelaku, 1 potong celana panjang warna abu milik pelaku dan 1 lembar surat keterangan nikah.
Selain itu, Polres Cirebon juga mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak (Pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2016) yang terjadi Kamis 30 Mei 2019 di dalam kamar rumah pelapor di Dusun 1 RT 03 RW 02, Dea. Slangit, Kec. Klangenan Kab. Cirebon yang dilakukan pelaku KS.
Pencabulan
Kemudian, kasus yang diungkap iala persetubuhan dan atau perbuatan cabul (Pasal 76D Jo 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 Jo 81 ayat 1 dan atau pasal 76E Jo 82 ayat 1 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak) yang terjadi Rabu 05 Juni 2019 di belakang SDN 1 Babakan, Desa Babakan, Kec. Sumber, Kab. Cirebon yang dilakukan pelaku Ta. (one to)