SUMEDANG,– Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang menggelar pelatihan dan pengukuhan Desa Tangguh Bencana (Destana).
Acara yang dilangsungkan di Desa Jatiroke, Kecamatan Jatinangor, Rabu (25/5/2022) itu sebagai upaya meminimalisir dan pencegahan dini bencana alam.
Bupati Dony Ahmad Munir menjelaskan, Destana sebagai upaya meminimalisir jatuhnya korban bencana, sehingga setiap desa memiliki kesiapsiagaan, terutama bisa mendeteksi dini jika ada bencana di daerahnya.
“Alhamdulillah hari ini kita bentuk Desa Tangguh Bencana jika ada bencana bisa mendeteksi dini, melaporkan sehingga terhindar dari korban jiwa dan kerusakan lebih besar lagi,” kata Dony usai mengukuhkan Destana Jatiroke.
Dony menyebutkan, Sumedang masuk kategori sedang untuk bencana. Sebab, kontur alamnya begitu labil, gunung-gunung, tebing, dan daerah banjir di wilayah Jatinangor dan Cimanggung. Langkah upaya sebelum terjadi bencana maka masyarakatnya harus sigap bencana.
“Pertama kita harus tahu dulu kondisi alamnya, kita harus melestarikan alam agar Harmoni, bagaimana bisa mencegahnya dan menanggulanginya. Oleh karena itulah kami harap masyarakat pedesaan dengan relawan, sukarelawan yang ada di desanya harus tangguh tanggap bencana. Sehingga kalau ada bencana bisa langsung ditanggulangi bisa diaktivasi,” ujarnya.
Terkait di Jatinangor yang rawan bencana banjir, Bupati mengatakan harus tahu dulu dari hulu ke Hilirnya harus komprehensif. Pemkab Sumedang melalui BBWS juga pernah melakukan normalisasi Sungai, pengerukan karena banyak segmentasi tanah yang tinggi kemudian ada penyedatan di depan Kahatek. Kemudian upaya lain yakni pembangunan cekdam di Cikeruh untuk menyimpan cadangan air.
“Kalau hujannya tinggi cuaca ekstrem hujan bisa lebat ini pasti banjir. Bagaimana deteksi dini ketika ada hujan BMKG misalnya menyampaikan informasi bahwa akan hujan lebat. Sehingga jika akan banjir bisa diantisipasi bagaimana mengevakuasi barang dan menyelamatkan jiwa,” jelasnya.
Pemkab Sumedang pun sudah mengeluarkan edaran pelarangan pembangunan perumahan atau apartemen di daerah lereng gunung dan perbukitan agar tidak terjadi kerusakan alam di daerah hulu. (abas)