SUMEDANG,- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Kecamatan Jatinangor. Setelah sebelumnya melakukan sidak terhadap empat apartemen besar yang beralih fungsi lahan, kini DPMPTSP menindak sejumlah pondokan mahasiswa lantaran diduga menyewakan kamar layaknya hotel.
Kecurangan pondok tersebut bahkan bisa dilihat di smartphone melalui salah satu aplikasi hotel online. Di aplikasi ini, sejumlah pondokan mahasiswa dan indekos yang awalnya untuk kos biasa disewakan pengelolanya layaknya hotel.
Beberapa pondokan yang ada di aplikasi tersebut seperti Pondok Nabil di Desa Cikeruh, Reddoorz Jatinangor Town Square di Cikeruh, Reddoorz Near IPDN 1 dan 2, dan masih banyak lagi.
Untuk harga, pondokan mahasiswa jadi hotel itu disewakan dengan harga Rp91.000 sampai Rp450.000 per malam. Bahkan ada yang lebih murah lagi sesuai fasilitas kamarnya.
Sekretaris DPMPTS Kabupaten Sumedang, Atang Sutarno mengaku pihaknya belum menelusuri terkait izin alih fungsi dari indekos menjadi hotel. Meski pihaknya tidak menampik jika ada sekitar 80 pondokan atau indekos mahasiswa di Jatinangor yang disulap menjadi hotel.
“Nanti datanya ada di kami, kita cek dulu administrasinya apakah sudah mengantongi izin atau belum,” katanya.
Atang menegaskan, pondok atau apartemen yang beralih fungsi menjadi hotel maka secara aturan harus mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang tercatat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sumedang.
“Jika tidak mengantongi izin, ya harus ditutup. Tidak boleh beroperasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Cikeruh Ii Jai menyebutkan, beberapa pondokan atau indekos di Cikeruh memang ada yang sudah mengantongi izin, dan ada yang belum.
“Seperti Reddoorz Jatinangor Town Square itu sudah ada izin, baik ke desa maupun kecamatan. Kalau terkait TDUP, mungkin itu bagian perizinan dan dinas pariwisata, tapi kalau izin tetangga memang sudah ada izinnya,” katanya. [Abas]