MAJALENGKA, — Kabar baik bagi warga Kabupaten Majalengka. Kini, pembayaran retribusi uji KIR kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui bank bjb. Sistem pembayaran baru ini hadir sebagai hasil inovasi dan kolaborasi antara bank bjb dengan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Kesepakatan telh dibuat antara bank bjb dan Pemkab Majalengka di mana kedua belah pihak setuju untuk bekerja sama menyediakan fasilitas pembayaran uji KIR dari perbankan. Kesepakatan tersebut secara formal diikat dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara bank bjb dan Dinas Perhubungan (Dishub) Majalengka di bank bjb Kantor Cabang (KC) Majalengka pada Kamis (23/07/2020).
Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan kehadiran layanan pembayaran bank bjb ini dimaksudkan untuk mendorong upaya digitalisasi transaksi di segala lini yang digalakkan perusahaan, terutama dalam sektor yang bersentuhan dengan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat luas.
“Dengan semangat inovasi tiada henti, bank bjb akan terus berkolaborasi bersama pemerintah daerah demi mendorong transformasi pelayanan publik yang salah satunya dilakukan melalui digitalisasi. Tujuannya, agar semua bentuk pelayanan publik menjadi semakin mudah, praktis, transparan, dan efisien,” kata Widi.
Dengan kesepakatan ini, ke depan masyarakat Majalengka dapat melakukan pembayaran retribusi terlebih dahulu melalui seluruh jaringan e-channel bank bjb termasuk ATM. Setelah melakukan pembayaran masyarakat bisa datang ke kantor Dishub untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor dengan membawa struk bukti pembayaran.
Kehadiran fasilitas baru ini juga bertujuan untuk mengakselerasi pola transaksi nontunai atau cashless. Sebagai agen perubahan nasional, bank bjb juga memiliki misi untuk mendorong masyarakat menerapkan transaksi cashless. Pembayaran uji KIR melalui bank bjb juga dapat meminimalisir celah korupsi sehingga pelayanan menjadi lebih kredibel dan akuntabel.
Sebelumnya, bank bjb juga menyediakan fasilitas pembayaran uji KIR di Kota Sukabumi. Pembayaran KIR dilakukan menggunakan QRIS yang dikombinasikan dengan sistem layanan keliling Mobile Point Of Sales (MPOS). Sistem ini juga didukung dengan smart card yang sekaligus dapat digunakan untuk memonitor apakah kendaraan telah membayar retribusi KIR atau belum.
Tak hanya di Majalengka dan Sukabumi, berdasarkan rencana, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menargetkan implementasi QRIS untuk transaksi uji KIR di sejumlah kabupaten/kota lainnya di wilayah Jabar di tahun 2020 ini. **