SUMEDANG,– Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang kembali melaporkan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang. Kepala Diskipas Kabupaten Sumedang, Dr. Iwa Kuswaeri, menjelaskan Positif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (SWAB) menjadi 5 orang dari total 6 orang terkonfirmasi, dimana satu orang diantaranya telah dinyatakan sembuh.
“Hari ini terdapat penambahan sebanyak dua orang pasien konfirmasi positif berdasarkan PCR/Swab dari pasien yang bekerja di PT Kahatex sehingga jumlah positif Covid-19 berdasarkan PCR/SWAB menjadi 5 orang,Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 10 orang dari total 44 PDP yang 34 diantaranya termasuk 2 orang PDP dari PT Kahatex telah sembuh,” katanya.
Kemudian, tuturnya, Orang Dalam Pemantauan (ODP) 89 orang dari total 844 ODP dimana 755 orang diantaranya telah selesai menjalani masa pemantauan. Orang Dalam Risiko (ODR) 6.361 orang dari hari sebelumnya yang berjumlah7.225 orang. Orang Tanpa Gejala (OTG) 41 orang.
Ia menjelaskan, PDP yaitu orang yang dirawat dengan memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19 dan memiliki gejala demam, ISPA serta pneumonia maupun yang tidak bergejala.
“ODP yaitu orang yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19 dan memiliki gejala demam atau ISPA tanpa pneumonia. ODR yaitu orang yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19, tetapi tidak memiliki gejala apapun. OTG yaitu orang yang tidak memiliki gejala, tetapi pernah kontak erat dengan orang yang positif Covid-19. 3. ODR yang sebelumnya beristilah ODP Berisiko atas konsolidasi data para pemudik yang dikoordinasikan oleh aparatur wilayah (Camat dan Kepala Desa/Lurah), dibanding hasil kemarin, saat ini berdasarkan data tanggal 24 April 2020, hingga Pukul 15.00 WIB jumlah ODR mengalami penurunan dibanding hari sebelumnya yaitu sebanyak 97 orang,” papar Iwa.
Saat ini, katanya, masyarakat pemudik dimaksud diminta untuk melakukan isolasi secara mandiri di rumahnya masing-masing untuk jangka waktu 14 hari ke depan. Apabila ada gejala seperti demam, batuk, sakit tenggorokan dan sesak napas, diminta segera menghubungi 119 atau kontak Puskesmas terdekat.
“Sementara Hasil Rapid Test sampai dengan tanggal 24 April 2020, selesai Rapid Test 1.634 orang, selesai Rapid Tes ulang 85 orang. Terhadap semua ODP yang telah melakukan Rapid Test tetap diminta untuk melakukan isolasi secara mandiri di rumahnya masing-masing dan akan dilakukan Rapid Test ulang 10 hari kemudian,” tambahnya.
Selanjutnya, berkaitan dengan larangan sementara penggunaan sarana transportasi yang berlaku bagi transportasi darat, laut, udara dan kereta api untuk mudik, mulai berlaku hari ini, sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan tanggal 23 April 2020 Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, larangan mudik berlaku dari mulai tanggal 24 April 2020, dimana jalur darat akan dibuka kembali pada tanggal 3 31 Mei, kereta api sampai dengan 15 Juni, Kapal Laut sampai dengan 8 Juni dan pesawat hingga tanggal 1 Juni 2020. Adapun larangan penggunaan transportasi, berlaku bagi moda transportasi yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Peraturan dimaksud,” jelasnya.
Dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 juga telah diatur pula pemberian sanksi secara bertahap, mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik. (bn/bs)