Sukabumi,-Polres Sukabumi Polda Jabar dibawah arahan Kapolres Sukabumi Polda Jabar yang baru AKBP Maruly Pardede, di awal tahun 2023 berhasil menangkap sembilan orang tersangka kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memastikan bahwa penanganan hukum terhadap kasus rudapaksa akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Maruly Pardede mengatakan, unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Polda Jabar mengamankan sembilan orang tersangka. Satu tersangka masih dibawah umur. Sembilan orang tersangka itu berbeda tempat kejadian perkara (TKP).
TKP kasus rudapaksa itu diantaranya terjadi di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kecamatan Ciemas, Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Parakansalak.
Peristiwa yang terjadi di Palabuhanratu, korban perempuan berusia 17 tahun diajak berhubungan badan di salah satu home stay oleh tersangka berinisial HT (44) yang dikenal melalui media sosial. Korban sempat menolak, namun karena dibujuk akan dinikahi, korban pun berhasil dirayu hingga mengiyakan keinginan pelaku.
“Tersangka dengan korban baru kenal melalui medsos,” ungkap Maruly di Polres Sukabumi Polda Jabar, Rabu (18/1/2023).
TKP kedua yakni di wilayah Parakansalak, terdapat empat tersangka di TKP itu, yakni berinisial R (20), M (21), EA (19) dan WS (26). Keempat tersangka itu mensetubuhi korban perempuan berusia 14 tahun.
Saat itu, korban pergi ke salah satu danau di Paralansalak tanpa sepengetahuan orang tuanya, di danau itu korban bertemu dengan para pelaku di sebuah parkiran danau lalu berkenalan, setelah itu para pelaku membawa korban ke rumah salah satu pelaku.
“Yang sama empat orang tersangka modusnya hampir sama melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ucap Maruly yang lebih dikenal dengan Aa Dede itu.
Korban pun saat itu digilir oleh para pelaku setelah dirayu sampai akhirnya ditelanjangi oleh para pelaku.
TKP selanjutnya di Cibadak berhasil diamankan 3 orang pelaku berinisial FS (19), AA (21) dan JH (19). Sedangkan korban merupakan seorang perempuan usia 15 tahun.
Maruly mengatakan, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. Korban dipancing oleh para pelaku untuk bertemu di salah satu warung. Korban dijemput para pelaku lalu dibawa ke salah satu rumah pelaku.
Apesnya, di rumah itu korban mengeluh ngantuk saat ngobrol dengan para pelaku. Sehingga, aksi bejat itu dijalankan para pelaku, korban pun digilir paksa oleh para pelaku.
“Pelaku bergantian, kenalan melalui media sosial, kenalan, berhasil dirayu, dibujuk terjadilah perbuatan yang dijelaskan tadi,” ujar Maruly.
Maruly menjelasksn, TKP keempat di wilayah Kecamatan Ciemas diamankan satu orang tersangka berinisial R alias Oyo (38). Pelaku melakukan rudapaksa terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun. Tragisnya, korban merupakan teman anak dari pelaku.
Saat itu, korban mendatangi rumah pelaku untuk bermain dengan anak pelaku. Tapi, di rumah itu hanya ada pelaku, sampai akhirnya pelaku mengunci rumah dan langsung melakukan rudapaksa.
Seluruh tersangka kasus pencabulan di empat TKP itu disangkakan pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1), (2) tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliyar. Yd