MUSIRAWAS,- Dana Desa (DD) Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Musirawas, Sumatera Selatan, dipakai beli rumah untuk kantor Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) akan dikembalikan kades.
Kades Y Ngadirejo Edi Suhendro mengakui bahwa dana Bumdes alokasi dana desa tahun 2019 sebesar Rp125 juta dibelikan rumah eks kantor koperasi.
“Pembelian rumah atas pengajuan Bumdes dan disetujui melalui musyawarah desa. Rumah itu untuk kantor Bumdes,” ujar Edi saat dikonfirmasi lewat telpon, Rabu (9/10/2019).
Kades nampak bingung dan tak paham saat ditanya wartawan soal pengelolaan dana Bumdes, Apakah ada analisa usaha pengelolaan dana Bumdes di Desa Y Ngaďirejo? Ia tak menjawab, malah kades balik bertany: “Apa analisa usaha Bumdes itu pak,” tanya kades.
Setelah dijelaskan, Edi menjawab bahwa analisa usaha Bumdes tahun ini, analisanya beli rumah untuk kantor Bumdes.
Kemudian, ketika disinggung soal pembelian rumah tersebut melalui dana Bumdes, apakah tak menyalahgunaan dana desa, karena kabarnya dana desa tidak boleh membangun kantor atau membeli rumah. Dia menjawab: “Ya sudah pak kalau seperti itu, nanti dana desa yang dikelola untuk Bumdes nanti dananya akan dikembalikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Hasbullah, Sekdes Y Ngadirejo, Rabu (18/9/2019), mengatakan, pembelian satu unit rumah tersebut telah diizinkan atau disetujui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Musirawas (DPMD).
“Setahu saya, dana Bumdes 2019 sebesar Rp125 juta digunakan beli rumah untuk kantor sekretariat bumdes,” ujarnya.
Sementara M. Imron, masyarakat pemerhati pembangunan daerah, Sabtu (12/10/2019) mengatakan bahwa dana Bumdes masuk dalam wilayah dana pemberdayaan ekonomi masyarakat, maka harus jelas target dan sasarannya.
“Jika Bumdes di Desa Y Ngadirejo dibelikan rumah untuk kantor Bumdes, jelas tak sesuai peruntukan dan sprit undang-undang dana desa untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat,” katanya.
Mengenai tanggapan kades soal Bumdes, M Imron menyebutkan bahwa Kades Desa Y Ngadirejo kurang memahami tentang undang-undang dana desa. Dana Alokasi Bumdes untuk modal usaha yang dikembangkan bukan untuk membeli aset, sehingga membuat modal usaha mati.
“Semestinya, Bumdes menggunakan fasilitas aset desa seperti KUD, lumbung dan ruang LKMD dan ruang PKK. Melihat kontek ini, saatnya aparatur hukum menindaklanjuti dan memeriksa dana desa yang dialokasi ke Bumdes yang tidak sesuai dengan peruntukann” tegasnya. (Toni)