SUMEDANG,– Sebanyak 6.332 petani dan buruh industri tembakau kini terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans).
“Ada sebanyak 6.332 orang yang merupakan petani dan buruh industri tembakau kini sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Nisye Sumanika Permatasari, ST., MT, Kamis (19/9).
Nisye menyebutkan, perlindungan jaminan sosial bagi petani dan buruh industri tembakau di Sumedang ini dibiayai dengan angggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Sumedang pada tahun 2024.
“Melalui angggaran DBHCHT ini, para petani dan buruh industri tembakau didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan kesejahteraan petani tembakau dan buruh industri tembakau di Kabupaten Sumedang,” jelasnya.
Program perlindungan BPJS ketenagakerjaan bagi petani dan buruh industri tembakau ini, sambung Nisye, akan berlangsung selama 5 bulan, terhitung dari bulan Agustus sampai dengan Desember 2024.
“Jadi selama 5 bulan itu, iuran BPJS Ketenagakerjaan 6.332 petani dan buruh industri tembakau akan ditanggung oleh Pemda Sumedang melalui Disnakertrans,” katanya.
Sementara penyerahan kartu pesertanya, dilakukan secara simbolis oleh Pj Bupati Sumedang pada upacara HUT ke-79 RI pada 17 Agustus lalu.
“Program tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khusunya para petani dan buruh industri tembakau dengan memanfaatkan dana DBHCHT,” ujar Nisye. (bn/bs)