SUMEDANG,– Tiga tersangka pengeroyokan terhadap Cepi (29), warga Dusun Kamal RT 03, RW 03 Desa Kamal, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang berhasil diamankan aparat Polres Sumdang, Selasa 10 Maret 2020.
Tiga tersangka yang diamankan ialah JH (23) warga Angkrek, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Na (20) dan Fa (20) warga Karapyak, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara Kab. Sumedang .
Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana menjelaskan, peristiwa pengeroyokan bermula pada Selasa 10 Maret 2020 sekira pukul 15.30 WIB, di Jl. Angkrek RT 01/RW. 15 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara.
“Awal kejadian bermula ketika korban dengan temannya bernama Elan duduk dan minum kopi. Kemudian melintas dua sepeda motor pelaku sambil melihat dan memeperhatikan korban. Kemudian korban berkata rek naon melong wae (mau apa melihat-lihat). Diduga omongan dari korban terdengar para pelaku tersebut, kemudian para pelaku yang mengemudikan sepeda motor tersebut menghampiri korban dan menanyakan maksud dari korban berbicara seperti itu,” jelasnya.
Setelah itu, kemudian terjadilah cekcok mulut antara korban dan pelaku. Karena kesal, para pelaku memukuli korban hingga tak sadarkan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di belakang kepala sebelah kanan dan terpaksa dibawa ke rumah sakit karena juga mengalami muntah-muntah.
“Korban sedang dilakukan penanganan secara medis di RSUD Sumedang, sambil menunggu hasil rontgen. Lalu setelah menerima laporan tersebut, pada Aelasa sekira pukul 21.00, Timsus Sat Reskrim Polres Sumedang berhasil mengungkap para pelaku di wilayah Kota Sumedang,” tambah Dwi.
Dari para tersangka, diamankan barang bukti berupa 1 helm, 1 Jaket bertuliskan XTC dan 1 buah celana hitam pendek. [Abas]