CIREBON,- Aji Halim Rahman, S.H., dan Abdurrahman T. Pratomo, S.H. M.H. selaku dari kuasa hukum 9 orang karyawan KPT. Multi Pratama Indahraya (MPI) yang membawahi Grage Mall dan Grage City Mall melakukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Negeri Bandung, Senin (22/2/2020).
Gugatan ini bermula dari sikap perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap hak-hak karyawan atas pemutusan sepihak yang telah dilakukan oleh perusahaan.
Sebelumnya, kuasa hukum Aji Halim Rahman telah melakukan beberapa upaya seperti halnya mengundang pihak perusahaan, melakukan perundingan “Bipartit”, tetapi pihak perusahaan mangkir atau tidak hadir.
“Melanjutkan proses mediasi di Disnaker Kota Cirebon “tripartit” dengan hasil bahwa pihak perusahaan tetap tidak mau memenuhi kewajibannya,” ucap Aji.
Sedangakan mediator yang dalam hal ini adalah pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon telah memberikan tiga anjuran, antara lain:
Pertama, menyatakan bahwa pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran atas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. M/3/HK.04/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 karena memotong gaji karyawan secara sepihak.
Kedua, menyatakan bahwa pemberian Surat Peringatan ke 3 (SP-3) oleh perusahaan kepada karyawan karena melakukan audien terkait pemotongan upah sepihak dinyatakan tidak sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.
Dan Ketiga, menyatakan pihak perusahaan untuk membayar pesangon. Hanya saja hal ini menurut kuasa hukum karyawan, Aji Halim Rahman. SH., MH nilai yang dianjurkan oleh dinas tetap tidak sesuai dengan hitungan berdasarkan Undang-undang ketenagakerjaan dan merugikan pihak karyawan.
“Maka atas hal tersebut, kami selaku kuasa hukum melanjutkan proses ini pada gugatan PHI yang ada di Pengadilan Negeri Bandung,” ujarnya.
Tidak hanya itu, tambah Aji, pihak perusahaan berusahaa untuk menjebloskan karyawan ke penjara dengan melaporkannya melalui saudara Irfan Saputra selaku General Manager GM PT. MPI. Tetapi laporan tersebut hingga saat ini masih berjalan di Polres Cirebon Kota.
Melihat hal yang menimpa Karyawan PT. MPI atau yang biasa dikenal perusahaan Grage Mall dan Grage City Mall yang didampinginya, Aji merasa sangat prihatin dengan sikap perusahaan, sebab dari 9 orang karyawan yang ia dampingi mereka bekerja telah puluhan tahun. Tetapi di akhir karirnya mereka diperlakukan sangat tidak baik.
“Saya bayangkan bahwa di tengah Pendemi Virus Corona-19 karyawan harus mengahadapi pemotongan upah secara sepihak. Pemberhentian secara sepihak, tanpa surat pemberhentian. Pemberhentian Jaminan Kesehatan dan ketenagakerjaan, pemberhentian pembayaran upah, tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 yang belum dibayar dan fasilitas lainnya yang telah dicabut serta dilaporkan untuk dijebloskan ke penjara dengan dalih melakukan demo dan mogok kerja yang faktanya tidak pernah dilakukan oleh pihak karyawan,” bebernya.
Aji mengungkapkan, gugatan PHI atas pemutusan Kerja PT. MPI dalam hal ini Grage Mall dan Grage City Mall ke Pengadilan Negeri Bandung ini merupakan upaya terakhir dan berharap mendapatkan keadilan bagi karyawan di tengah Pandemi Covid-19.
Sementara itu, dari pihak PT. MPI Grage Mall, YN saat dihubungi via WhastAppnya belum meberikan tanggapan banyak terkait pemberhentian karyawanya yang diduga sepihak.
“Mohon maaf sedang meeting,” jawabnya, singkat. (Pur)