BANDUNG,- Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzanul Ulum dilaporkan lantaran diduga melakukan penipuan semasa menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya.
Hal tersebut disampaikan Budi Santoso Matdjabar, ST sebagai pelapor yang merasa dirugikan materi oleh Uu sebesar Rp3,9 miliar.
Budi menjelaskan, awalnya Uu memberikan beberapa pekerjaan konsultan kepada Budi Santosa sebagai pemilik CV. Ferfekta Jaya Konstruksi, perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
Uu lantas menjajanjikan hingga telah menganggarkan dana dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Namun hingga kini anggaran itu tidak keluar, bahkan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut Budi sampai mengajukan pinjaman ke BPR yang ada di Tasikmalaya.
“Untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, saya harus pinjam ke BPR hingga 1,2 miliar, karena apa yang dijanjikan Pak Uu hingga kini belum ada realisasinya. Jadi dimana tanggung jawabnya dengan permasalahan ini,” ucap Budi kepada wartawan saat jumpa pers di Idea’s Hotel, Jalan Ibrahim Adji, Sabtu, (29/09/2018).
Budi yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Tasikmalaya menjelaskan, sebagi pihak yang dirugaikan tidak serta merta membawa kasus ini ke ranah hukum. Bahkan dirinya sebelum melaporkan hal ini ke pihak kepolisian (Polda Jabar) sempat berkomunikasi dengan mantan Bupati Tasikmalaya tersebut.
Dalam pertemuan itu tidak ada titik temu. Bahkan menurutnya Uu Ruzanul Ulum tidak mengakui bahkan terkesan acuh.
“Sekitar seminggu lalu saya sudah pernah bertemu dengan Pak Uu untuk membicarakan hal ini agar segera selesai, bahkan pertemuan kita langsung di ruangan Wakil Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate. Namun apa yang saya dapatkan tidak sesuai dengan harapan, dia (Uu) berkilah tidak tahu menahu terkait masalah ini, padahal sudah jelas bukti-bukti yang saya bawa lengkap bahkan ada tanda tangan beliau,” tegasnya.
Ditambahkannya, dengan melaporkan Uu ke Polda Jabar, Budi berharap jika kelak tidak ada oknum kepala daerah yang bertindak seenak udel, bahkan merugikan pihak-pihak yang telah membantunya.
“Saya membawa kasus ini ke jalur hukum semata-mata kekecewaan saya yang merasa tertipu dengan beliau. Semoga apa yang saya lakukan bisa berbuah hasil bahkan bisa menjadikan efek jera bagi oknum pemimpin daerah seperti dia (Uu) agar tidak berbuat seenaknya dan merugikan orang lain,” pungkasnya. ***