SUMEDANG,– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang kembali melakukan penegakan peraturan daerah (perda/perkada) atas aktivitas usaha warung-warung yang diduga melaksanakan praktik prostitusi.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan pada Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal mengatakan, dengan berkamuplase sebagai penjual makanan ringan dan kopi, warung tersebut disinyalir melakukan “bisnis lendir” alias praktik prostitusi terselubung.
“Jika benar warung di Desa Ujungjaya, Kecamatan Ujungjaya tersebut melakukan praktik prostitusi, jelas melanggar kegiatan tertib lingkungan dan asusila. Ini sejalan dengan adanya surat kesepakatan bersama dari warga Desa Ujungjaya terutama dari Dusun 2 dan Ketua RW 03, 04 dan 11 yang ditujukan kepada Kepala Desa Ujungjaya yang sudah geram akan adanya warung remang-remang, yang beroperasi di Bulan Suci Ramdhan 1444 H ini,” paparnya.
Rizal menuturkan, saat pengecekan lapangan dan mendatangi warung tersebut, ditemukan adanya kamar-kamar yang sudah tersedia kasur tidur dan biasanya sering dijadikan tempat kunjungan atau peristirahatan. Atas hal tersebut, Cahyat Supriadi sebagai perwakilan warga mengingingan adanya penutupan dan pembubaran atas aktivias/kegiatan di lokasi tersebut,” jelasnya.
Rizal menambahkan, Satpol PP Kabupaten Sumedang bersama unsur TNI, Polri dan 3 pilar kecamatan serta Kepala Desa Ujungjaya melaksanakan inspeksi mendadak (sidak).
“Tim pun langsung melaksanakan penutupan lokasi tersebut. Kurang lebih 13 lokasi yang ditutup dan disaksikan oleh warga Desa Ujungjaya,” jelasnya.
Selain itu, juga terdapat 2 kegiatan usaha hiburan karaoke ARC Karaoke dan Fortune tidak luput dari penutupan dan diberikan Pol PP Line sebagai garis batas dalam tindakan penertiban yang dipimpin Kabid PPUD Satpol PP selaku PPNS penegak perda/perkada.
“Atas hal tersebut, selain melanggar apa yang menjadi dasar kegiatan penegakan perda/perkada telah melanggar juga Surat Edaran dari Bupati Sumedang Nomor 83 Tahun 2023 tentang seruan dalam mengisi bulan Ramadhan 1444 H/2023 M,” jelas Rizal.
Selain itu, juga melanggar serta ditindaklanjuti dengan Surat Edaran dari Camat Ujungjaya yang diketahui oleh Kapolsek dan Danramil (3 pilar kecamatan atau forkopimcam).
“Terutama dalam butir pengelola restoran atau warung makan tidak berjualan secara terbuka pada siang hari dan khusus pengelola karaoke atau tempat hiburan malam dan sejenisnya agar tidak melakukan aktifitas sampai adanya ketentuan lebih lanjut,” tandas Rizzal. (Abas)