RIAU,- Seorang pria warga desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Kab Indragiri Hulu (Inhu) Riau, AC alias Ade (44) diciduk aparat keamanan, Ade diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Lama dan sekitar nya,
Penangkapan pelaku merupakan prestasi perdana di bidang tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan S.H, karena Kasat Bimas Polres Inhu ini baru tiga hari di tunjuk sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kapolsek Rengat Barat.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui Kasubsi Penmas Aipda Misran Sabtu (8/10/2022) mengatakan” penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat dimana personil Polsek Rengat Barat pada pukul 14.00 WIB mendapat laporan dari warga Kota Lama terkait aktivitas pelaku, atas informasi itu, kemudian dilaporkan ke Kanit Reskrim AKP Abdan S.H, M.H kemudian Abdan langsung berkoordinasi dengan PLH Polsek Rengat Barat AKP Buha, selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi itu, sekitar pukul 22.30 WIB Kamis (6/10/2022 ) tim Polsek Rengat Barat menggerebek sebuah rumah yang beralamat di Jalan Lintas Timur desa Kota Lama.
Disebutkan Misran dari hasil penggerebekan tersebut tim mengamankan tersangka dengan barang bukti 1 paket sabu dengan berat kotor 1,64 gram sabu, serta mengamankan uang senilai Rp800 ribu, uang tersebut di duga dari hasil penjualan sabu, kini tersangka diamankan di Mapolsek Rengat Barat guna untuk mempertanggung jawaban segala tindak tanduk perbuatan nya selama ini ungkap Misran. Yan