SUMEDANG,– Polres Sumedang berhasil mengamankan empat pelaku yang terlibat dalam pembacokan terhadap seorang siswa SMK di Kabupaten Sumedang.
Kejadian tersebut berawal dari adanya laporan dugaan tawuran antara dua kelompok pelajar pada Senin, 14 Agustus 2023, sekitar pukul 15.00 WIB di depan Hotel Kencana, Jalan Panggeran Kornel No. 216, Kelurahan Regolwetan, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Selasa (15/08/2023).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, para pelaku yang semuanya adalah siswa dari salah satu SMK di Kabupaten Sumedang, konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam berupa cerulit dan gear motor.
Mereka menghadang korban dan secara tiba-tiba melakukan serangan dengan senjata tajam dan kemudian melarikan diri kearah Bandung, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok pada otot bisep bawah tangan kanan. Luka tersebut mengharuskan korban menjalani perawatan rawat inap di RSUD Kabupaten Sumedang dengan total 14 jahitan.
Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan mengatakan, tindakan tersebut sangat meresahkan masyarakat dan melanggar hukum.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan keamanan kepada seluruh warga masyarakat, termasuk pelajar. Tindakan kekerasan semacam ini tidak dapat ditoleransi dan pelaku akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Indra.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang berhasil mengidentifikasi dan mengamankan keempat pelaku di lokasi terpisah.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam pembacokan.
Keempat pelaku kini diamankan di Mapolres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dihadapkan dengan tuduhan tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka serius pada korban.
Polisi akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap motif di balik peristiwa ini dan mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pihak sekolah diharapkan turut bekerja sama dengan polisi dalam mengatasi kasus ini dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa yang akan datang. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya mengedepankan dialog dan penyelesaian konflik secara damai demi terciptanya lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi semua pelajar,” pesan AKBP Indra.
Kini para pelaku diterapkan dengan pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Abas)