SUMEDANG,– Dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar obat terlarang terpaksa dibekuk Anggota Koramil 1004/Tanjungsari, Komando Distrik Militer (Kodim) 0610/Sumedang, Jumat (14/4/2023) sore.
Keduanya diamankan di sebuah warung pada Jumat (14/4/2023), sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini dibenarkan Komandan Kodim Sumedang, Letkol Inf. Hendrix Fahlevi Rangkuti.
“Benar adanya penangkapan itu. Awalnya, anggota kami menerima laporan dari masyarakat bahwa di sebuah warung di Pandaisari RT 01/01, Desa Kutamandiri, Kecamatan Tanjungsari terdapat transaksi obat-obatan,” jelas Hendrix.
Usai menerima informasinya, anggota TNI kemudian mendatangi lokasi, dan mendapati kedua tersangka tersebut.
“Jadi apa yang diinformasikan masyarakat itu benar. Ada dua tersangka yang diduga melakuan transaksi obat terlarang. Lalu keduanya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tanjungsari,” ungkap Hendrix.
Diketahui, kedua tersangka ialah MN (26), dan Hen (26) warga Kecamatan Lumpang, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
“Dari kedua tersangka diamankan ribuan butir obat terlarang sebagai barang bukti, seperti 341 butir Tryhex, 276 butir Dextro, dan 1.125 butir Tramadoc HCI, serta sejumlah obat batuk cair saset, dan obat-obatan lainnya yang jumlahnya belasan butir,” jelasnya.
Sementara berdasarkan introgasi, kedua tersangka mengaku akan menjual obat-obatan tersebut kepada para pemuda. Kasus ini pun dalam penanganan aparat Polsek Tanjungsari. (abas)