CIREBON,- Pemberhentian kepengurusan Karang Taruna (Karta) Tapak Demang yang dinilai sepihak oleh Kuwu Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon berpolemik panjang. Pasalnya warga dan pengurus karta yang diberhentikan menggeruduk kantor Desa Kanci Kulon guna meminta kejelasan terkait pemberhentian secara sepihak, Minggu (1/11/2020) malam.
Kuwu Kancikulon, Subandi sebelumnya mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian karta pada tanggal 21 Oktober 2020, yang diduga secara sepihak dan tidak melalui musyawarah dengan kepengurusan lama. Padahal diketahuinya, Karta tersebut masih aktif kepengurusanya dari 2019 sampai 2022 sesuai SK yang ada.
Ketua Karta, Gilang R menyebutkan bahwa pihakny sudah melayangkan surat penolakan kepengurusan karta yang baru.
“Kami menolak karena SK kami masih sangat jelas tertera dari 2019 sampai 2022. Tetapi tidak direspon oleh kuwu, sehingga kita semua anggota karta lama beserta warga beramai-ramai mendatangi kantor Desa Kanci Kulon untuk meminta kejelasan,” jelasnya.
Saat mendatangi balai desa, tutur Gilang, Kuwu Kanci Kulon Subandi, bukannya menghadapi warga,dengan tenang dan santai, malah melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada masyarakatnya.
“Dalam video rekamam yang sempat diabadikan oleh salah satu masyarakat, sangat jelas dia melontarkan kata: ‘apa kamu semua, dasar setan, aku ini cukup membela pertiwi, kalian ngurus saja tidak becus, setan kamu’. Demikian Kuwu Subandi berucap dengan nada tinggi membentak dan memaki warganya,” ungkap Gilang, setengah menirukan perkataan kuwu.
Sementara itu, Subandi saat dihubungi via pesan WhastApp, terkait pemberhentian karta secara sepihak dan membentak serta memaki warganya yang ada di rekaman video, enggan memberikan jawaban. Ia malah langsung memblokir whastapp yang menghubunginya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari Subandi. (Pur)