SUMEDANG,– Dua pengedar obat keras terlarang atau OTK, AE dan AS berhasil diamankan petugas kepolisian, Kamis (8/7/2021). Keduanya diketahui warga Kecamatan Cisitu, Sumedang.
Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP, Ari Aprian membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan pengedar obat OKT.
“Dari pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah tas selendang warna hitam yang didalamnya terdapat obat jenis Tramadol HCL 50 Mg sebanyak 140 butir yang dimasukan ke dalam dus warna coklat, uang tunai sebesar Rp. 60.000, dan satu unit Handphone merek Oppo A 1K warna hitam. Dan dari pelaku AS diamankan barang bukti Tramadol HCL 50 Mg sebanyak 34 butir,” katanya.
Ari menyebutkan, modus pelaku ketika membeli barang dengan dipaketkan melalui jasa pengiriman barang dan pelaku mengedarkannya atau menjualnya melalui WhatsApp miliknya.
“Saat ini pelaku diamankan di sat narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diterapkan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI No.
buy ventolin online https://nouvita.co.uk/wp-content/themes/fing/inc/php/ventolin.html no prescription
35 tahun 2009, tentang jesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun,” tandasnya. (Abas)